Digerebek Polisi, Galian C di Siantar Ternyata Tidak Memiliki Izin

Camat akan diperiksa

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematangsiantar melakukan penggerebekan terhadap Galian C di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Tanjung Tongah, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (24/5).

Namun Polisi saat itu belum bernasib mujur, sebab di lahan seluas 2,5 hektare itu tidak ada aktivitas.

Kepolisian pun menduga bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bersama Polisi Militer itu sudah diketahui sejak awal.

"Mungkin sudah bocor," kata Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu.

1. Polisi dan pengelola galian C sempat bersitegang di lokasi

Digerebek Polisi, Galian C di Siantar Ternyata Tidak Memiliki IzinIDN Times/Gideon Aritonang

Meskipun tidak ada aktivitas, Polisi mendapati pemilik galian c yang mengaku boru Manullang. Saat dimintai surat izin atas pengelolaan lahan yang disebut-sebut milik PTPN III itu, boru Manullang mengaku memilikinya, namun tidak memperlihatkan bukti fisik kepada Polisi.

"Ini tanah saya, surat tanahnya dari camat saya dapat. Saya sudah 12 tahun di sini,"tegasnya.

Selama mengelola tambang pasir dan tanah itu, boru Manullang mengaku telah kerab kali diamankan Polisi.

"Tapi kenapa saya lepas, berarti saya tidak salah," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Dibakar Anak Tirinya, Nek Inem Embuskan Napas Terakhir

2. Penggerebekan dilakukan usai Polisi menilang colt diesel berisi tanah galian

Digerebek Polisi, Galian C di Siantar Ternyata Tidak Memiliki IzinIDN Times/Gideon Aritonang

Kapolres Siantar menjelaskan, penggerebekan yang terbilang gagal oleh pihaknya itu bermula saat anggot nya menindak pengemudi colt diesel berisi tanah hasil tambang beberapa waktu lalu. Dari keterangan supir, tanah itu berasal dari galian C yang berada di Tanjung Pinggir.

"Kita periksa sopir nya. Dari situ kita tindak lanjuti. Saat ini barang bukti truk colt diesel masih kita amankan di kantor," ucapnya.

3. Kacab Wilayah III ESDM: Tidak ada pertambangan di Siantar yang memiliki izin

Digerebek Polisi, Galian C di Siantar Ternyata Tidak Memiliki IzinIDN Times/Gideon Aritonang

Ditemui di Polres Siantar usai penggerebekan, Kacab Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Leo Sihaloho menegaskan, di Siantar, Simalungun dan Tebingtinggi tidak ada pertambangan golongan batuan atau galian C yang memiliki izin.

"Yang mengeluarkan izin memang buka kita, tapi memberikan rekomendasi dan sampai sekarang, kita tidak ada sama sekali memberikan rekomendasi,"ujarnya.

4. Polisi akan periksa camat

Digerebek Polisi, Galian C di Siantar Ternyata Tidak Memiliki IzinIDN Times/Gideon Aritonang

Disinggung pengakuan pengelola galian c yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Leo Haloho kembali menegaskan jika pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi pemberian izin pertambangan.

"Itu kemarin kita pertanyakan kenapa bisa keluar. Setelah masalah, baru kita mengetahui kalau mereka memilikin izin tersebut,"ucapnya.

Berangkat dari pengakuan tersebut, polisi akan meminta keterangan pihak terkait yang mengeluarkan izin untuk pertambangan milik boru Manullang.

"Camat juga akan kita periksa," tegas Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu.

Jika izin yang diperlihatkan nanti ternyata tidak benar, Polisi akan melakukan penahanan terhadap pengelola. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-undang No 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Ancaman hukumannya 10 tahun," tegas AKP Demak Ompusunggu.

Baca Juga: [BREAKING] Seorang Anak Tega Bakar Ibu Tirinya hingga Tewas di Asahan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya