TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Rp650 Ribu, Imigrasi Polonia Launching E-Paspor Standar ICAO

Begini cara bikinnya!

IDN Times/Alfi Syahrin

Medan, IDN Times – Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia jalan Mangkubumi Kota Medan, launching paspor biometrik ( sering juga disebut E-Paspor), Selasa (11/2).

E-paspor merupakan paspor dengan chip biometrik yang tertanam dalam buku. Cara membuat E-paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian. Data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan.

Baca Juga: Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019

1. Data perlintasan terekam dalam chip E-paspor

Calon jamaah haji asal Kabupaten Pidie Jaya sedang mengurus paspor (Dok. Kemenag Kabupaten Pidie Jaya)

Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia Samuel Toba mengatakan E-paspor merupakan produk Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi yang memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor yang tersimpan dalam chip.

 “E-pasport salah satu produk Direktorat Jendral birokrasi yang semakin memdudahkan masyarakat dalam hal pemberian paspor. Dengan ada kelebihan E-paspor itu sendiri yang pertama itu adalah E-Paspor memiliki chip ada tertera didalammnya. Chip nya ini merekam semua data data pemegang kemudian data data perlintasan pemegang itu juga terekam dalam chip,” jelas Samuel.

2. Memudahkan melewati autogate Imigrasi bandara maupun Pelabuhan

pixabay.com/JESHOOTS-com

Selain itu, Samuel menyampaikan dengan menggunakan E-paspor, penumpang yang akan melewati autogate sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) akan lebih mudah cukup dengan scan E-paspor.

“Kalau E-paspor memiliki penyelesaian tersendiri ketika dia berangkat dari tempat pembebasan Imigrasi Bandara atau laut, melalui autogate dan itu tidak memerlukan lagi cap didalam paspor jadi cukup paspor itu di scan kemudian data perlintasan terekam didata base kita dan terekam di E-paspor,” ujarnya.

3. Bebas visa wisata selama 30 hari

vietnamembassy-turkey.org

Menurut Kakanim Samuel Toba itu, E-paspor memberikan fasilitas bebas visa wisata selama 30 hari di negara maju.

“Kemudian ada beberapa negara yang memberikan fasilitas bebas visa ketika yang bersangkutan memiliki E-paspor. Contoh seperti Jepang, kalau kita berlibur ke Jepang kita diberi masuk bebas visa selama 30 hari,” ucapnya.

4. Perbedaan harga antara paspor biasa dengan E-paspor

Dok. Pribadi

Biaya administrasi untuk pembuatan E-paspor terbilang dua kali lipat dari harga paspor biasa.

“Ada perbedaan antara paspor biasa dengan E-paspor, kalau paspor biasa biayanya Rp350 ribu terus kalau E-paspor biayanya Rp650 ribu,” jelasnya.

5. Hanya boleh satu data memiliki satu paspor

Unsplash/Nicole Geri

Dari informasi setiap hari, Samuel mengatakan masyarakat begitu antusias untuk pembuatan E-paspor. Sementara itu, jika pengguna paspor biasa ingin memiliki E-paspor maka paspor biasa nya harus ditarik Imigrasi telebih dahulu.

 “Boleh boleh saja tapi diganti, dengan catatan paspor lama kita tarik baru kita ganti dengan E-paspor,” ujarnya.

Baca Juga: Beda Identitas KTP dan Paspor, Lucinta Luna Dapat Sel Tahanan Khusus

Berita Terkini Lainnya