TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut

Dorong Jaksa lakukan upaya banding

Aksi pegiat konservasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023). Mereka memrotes vonis ringan kasus satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times -  Vonis ringan terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi berujung protes pegiat. Para pegiat konservasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (4/9/2023).

Terbit hanya dihukum dua bulan dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, 28 Agustus 2023. Dia juga tidak wajib menjalani hukuman penjara. Dia hanya perlu menjalani masa percobaan selama 4 bulan. Terbit oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakkara. Terbit hanya dinyatkan lalai karena memiliki satwa dilindungi. Sebagaimana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di Langsa

1. Para pegiat bawa ‘orangutan’ ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Aksi pegiat konservasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023). Mereka memrotes vonis ringan kasus satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Protes para pegiat dari aliansi beberapa lembaga yang tergabung di Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA) dilakukan dengan memajang poster dan membawa ‘orangutan’. Bukan orangutan asli, melainkan orang yang memakai kostum mirip orangutan.

“Ini adalah bentuk keprihatinan kita terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Ketua FOKUS Indra Kurnia, disela aksi.

Ringannya vonis terhadap Terbit menjadi cermin buruk penegakan hukum kasus kejahatan kehutanan. Apalagi Terbit adalah seorang pejabat publik yang harusnya memahami soal undang-undang yang mengatur tentang konservasi.

“Kita mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding. Menurut kita ini tidak berkeadilan ekologi,” kata Indra.

2. FOKUS sudah ajukan surat gugatan

Aksi pegiat konservasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023). Mereka memrotes vonis ringan kasus satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam aksi itu, FOKUS juga mengajukan gugatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Surat gugatan langsung diserahkan oleh ‘orangutan’ kepada pihak Kejati Sumut.

FOKUS mendorong, selain kasus pidana, kasus kepemilikan satwa oleh Terbit bisa dikenakan dari sisi perdata. Terbit Rencana harus bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari pemeliharaan satwa yang dilakukannya.

“Karena setelah satwa disita, butuh rehabilitasi yang cukup lama. Sampai dia dilepasliarkan lagi. Nah ini tanggungjawab siapa? Kalau ini menjadi tanggungjawab negara, artinya menjadi beban baru bagi negara. Sementara proses untuk merehabilitasi bukan hal yang mudah. Penuntutan secara perdata menjadi pendekatan lain dalam kasus satwa liuar dilindungi. Dan ini lebih bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Indra.

Baca Juga: Masih Pakai Data 2016, Update Jumlah Orangutan Sumatra Dinanti

Berita Terkini Lainnya