Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut
Dorong Jaksa lakukan upaya banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Vonis ringan terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus pemeliharaan satwa dilindungi berujung protes pegiat. Para pegiat konservasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (4/9/2023).
Terbit hanya dihukum dua bulan dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, 28 Agustus 2023. Dia juga tidak wajib menjalani hukuman penjara. Dia hanya perlu menjalani masa percobaan selama 4 bulan. Terbit oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakkara. Terbit hanya dinyatkan lalai karena memiliki satwa dilindungi. Sebagaimana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Balai Gakkum Gagalkan Transaksi Jual Beli Orangutan di Langsa
1. Para pegiat bawa ‘orangutan’ ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara
Protes para pegiat dari aliansi beberapa lembaga yang tergabung di Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA) dilakukan dengan memajang poster dan membawa ‘orangutan’. Bukan orangutan asli, melainkan orang yang memakai kostum mirip orangutan.
“Ini adalah bentuk keprihatinan kita terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Ketua FOKUS Indra Kurnia, disela aksi.
Ringannya vonis terhadap Terbit menjadi cermin buruk penegakan hukum kasus kejahatan kehutanan. Apalagi Terbit adalah seorang pejabat publik yang harusnya memahami soal undang-undang yang mengatur tentang konservasi.
“Kita mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding. Menurut kita ini tidak berkeadilan ekologi,” kata Indra.
Baca Juga: Masih Pakai Data 2016, Update Jumlah Orangutan Sumatra Dinanti