Videokan Polwan Sedang Mandi, Seorang Polisi Diberi Hukuman Ceramah
Kapolda: Dipermalukan di depan umum supaya jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Dua anggota Polri Inspektur Satu AY dan Brigadir Kepala RA harus dipermalukan di depan umum karena perbuatannya. Mereka harus berkeliling Mapolda Sumatera Utara dan memberikan ‘ceramah’ tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan mereka.
Iptu AY yang sehari-hari bertugas di Maporestabes Medan. Dia bersalah karena mengkonsumsi sabu-sabu. Urinenya positif mengandung zat methampethamine saat Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin melakukan pemeriksaan pasukan. Alasannya Iptu AY, lantaran sering merasa letih saat menjalankan tugas.
Sementara itu, Bripka RA adalah personel dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia dihukum karena sudah merekam seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sedang mandi.
Baca Juga: Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ternyata Istri Keduanya
1. Dihukum berkeliling Mapolda Sumut pakai rompi khusus dan ceramah pakai pengeras suara
Keduanya menjalani sidang disiplin dan kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus).
Kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, sanksi Patsus bisa berupa kurungan selama 7 sampai 20 hari. Sesuai keputusan sidang. Namun supaya efek jera, Martuani menerapkan kebijakan yang pernah dilakukannya saat menjabat sebagai Kapolda Papua.
Kedua personel yang melanggar dipaksa untuk berkeliling Mapolda Sumut selama masa hukuman. Mereka mengenakan rompi khusus, helm dan replika senjata api serta menggendong pengeras suara.
“Kita buat sanksi sosial. Dengan seragam khusus melaksanakan ceramah kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) tentang perbuatan yang dia lakukan dan tidak mengulangi lagi seperti ini,” ungkap Martuani, Rabu (8/1).
Baca Juga: Karena Masalah Keluarga, Istri Kedua Tega Bunuh Hakim Jamaluddin