Karena Masalah Keluarga, Istri Kedua Tega Bunuh Hakim Jamaluddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin merupakan pembunuhan berencana. Pria 56 tahun yang juga menjabat hakim sekaligus Humas di PN Medan itu dibunuh oleh istri sendiri bernama Zuraidah Hanm (ZH).
Namun, jenderal bintang dua tersebut belum bisa membeberkan motif pembunuhan karena penyidik masih mendalaminya. Tapi dugaan awalnya adalah masalah rumah tangga.
1. Polisi mengaku kesulitan mengungkap kasus karena tersangka menggunakan alat komunikasi tidak biasa
Martuani menjelaskan, masalah yang sempat dihadapi penyidik untuk mengungkap kasus ini yakni dukungan alat bukti. Alasannya, para pelaku menggunakan alat- alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan mendudukkan dan merekonstruksikan kasus ini.
"Tapi dengan bantuan Laboratorium Forensik dan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, penyidik mendapat informasi tambahan yang menguatkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana," kata Martuani saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (8/1).
2. Irjen Martuani: Tuduhan sementara otak pelaku adalah istri korban
Hasil pengungkapan, kata Martuani, pihaknya menangkap tiga orang dan menetapkannya tersangka. Ketiganya berinisial JP, RF dan ZH. Mereka berperan sebagai perencana dan pelaku.
ZH adalah istri kedua Jamaluddin. Sedangkan istri pertama sudah diceraikan sebelum menikahi ZH.
ZH diduga sebagai otak pelaku. Sedangkan JP merupakan eksekutor.
"Pelaku utama berinisial JP. Dia dibantu RF untuk bersama-sama membunuh korban," ujar Martuani.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam dan barang-barang milik korban yang diangkat dari TKP. Kemudian barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban diantaranya bad cover, sarung bantal dan sepatu.
"Tuduhan sementara otak pelakunya adalah istri korban. Tapi nanti akan kita dalami lagi untuk istri korban," ungkap Martuani.
3. Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap hingga mati lemas
Ketika ditanya bagaimana cara tersangka membunuh korban. Lulusan Akpol 1987 ini mengatakan mereka melancarkan aksinya dengan cukup bagus, tanpa alat bukti dan tanpa kekerasan.
Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan napas. Hal itu sesuai dari hasil laboratorium forensik yang menyatakan korban diduga meninggal dunia karena lemas.
"Jadi, tanda-tanda kekerasan tidak ada, korban hanya kehilangan oksigen sehingga mati lemas," jelas Martuani.
Baca Juga: Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Kedua Jamaluddin Jadi Tersangka