UIN Sumut Minta Perudapaksa Mahasiswinya Dihukum Berat
Korban dapat pendampingan hukum hingga mental
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara meminta penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku perudapaksa alias pemerkosa mahasiswi mereka. Pihaknya akan melakukan advokasi kasus hingga diputus pengadilan.
"Ke depannya, kami mau hukum ditegakkan, seadil-adilnya dan jangan sampai terulang seperti ini, baik di kampus atau masyarakat," ucap Humas UIN Sumut Yuni Salmah kepada awak media, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksi
1. Saat ini korban sudah berada di rumah aman
UIN Sumut juga melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini, korban bersama orangtuanya menempati rumah aman.
“Kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," jelas Yuni.
Baca Juga: Masuk Pakai Kunci Cadangan, Anak Pemilik Kos Rudapaksa Mahasiswi