TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UIN Sumut Minta Perudapaksa Mahasiswinya Dihukum Berat

Korban dapat pendampingan hukum hingga mental

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Medan, IDN Times – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara meminta penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku perudapaksa alias pemerkosa mahasiswi mereka. Pihaknya akan melakukan advokasi kasus hingga diputus pengadilan.

"Ke depannya, kami mau hukum ditegakkan, seadil-adilnya dan jangan sampai terulang seperti ini, baik di kampus atau masyarakat," ucap Humas UIN Sumut Yuni Salmah kepada awak media, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

1. Saat ini korban sudah berada di rumah aman

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

UIN Sumut juga melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini, korban bersama orangtuanya menempati rumah aman.

“Kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," jelas Yuni.

2. Gandeng ASB untuk advokasi kasus

Prof Nurhayati, Rektor pertama wanita UIN Sumut (dok.UIN Sumut)

Rektor UIN Sumut Nurhayati juga sudah bertemu dengan korban untuk memberikan penguatan. UIN Sumut juga menggandeng Aliansi Sumut Bersatu (ASB) untuk melakukan advokasi.

“Kita terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pemulihan dan proses hukumnya karena saat ini pelaku sudah ditahan," jelas Yuni.

Pihaknya juga sudah menggelar rapat dengan pemangku kebijakan. Nantinya mereka akan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada mahasiswa-mahasiswi di kampus mereka.

Baca Juga: Masuk Pakai Kunci Cadangan, Anak Pemilik Kos Rudapaksa Mahasiswi

Berita Terkini Lainnya