Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

Pelaku terancam 12 tahun penjara

Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menangkap tersangka yang melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi penghuni kamar kos di Kabupaten Deli Serdang. Tersangka berinisial R ditangkap pada Selasa (17/10/2023).

Pejabat Sementara Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Muhammad Fathir mengtataakan, saat ini pelaku sudah ditahan. R merupakan anak pemilik rumah kos itu. Tersangka ditangkap di hari yang sama.

1. Tersangka mengonsumsi sabu sebelum beraksi

Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksiilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Fathir, pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum beraksi. Sabu-sabu itu digunakannya sehari sebelum beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengguna narkotika jenis sabu," kata Fathir.

Baca Juga: Masuk Pakai Kunci Cadangan, Anak Pemilik Kos Rudapaksa Mahasiswi

2. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum BeraksiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Fathir, pelaku terancam dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar pidana pencurian dan kekerasan seksual. Tersangka diketahui sudah beristri dan memiliki anak.

“Tersangka terancam dengan penjara 12 tahun penjara,” katanya.

Saat ini, korban yang masih berusia 18 tahun itu mendapat pendampingan psikologi.

3. Pelaku menyelinap ke kamar kos pakai kunci ganda

Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksiilustrasi kunci dan pintu (Pexels.com/ PhotoMIX Companya)

Tersangka merupakan anak pemilik kos tempat korban tinggal. Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) siang. Saat itu, korban Dewi (nama samaran) pulang dari kampus ke kamar kosnya karena ingin beristirahat. Nahasnya, dia harus mendapat penganiayaan dan dirudapaksa.

Ghea (nama samaran) salah satu teman korban bercerita, saat korban pulang, pelaku yang berinisial R sudah berada di dalam kamar mandi kos. Korban pun terkejut melihat pelaku. Saat itu, tersangka mengancam korban dengan pisau.

Mereka menduga, pelaku bisa masuk ke dalam kamar kos karena menggunakan kunci cadangan. Ghe bilang, saat kejadian itu, korban sempat melawan. Namun korban malah dianiaya. Mulutnya dibekap pelaku. Dia kemudian merudapaksa korban.

Beberapa jam setelah kejadian, korban kemudian ke luar dari kamar. Dia langsung pergi ke warung nasi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dia langsung memeluk ibu penjual nasi itu. Mengadukan peristiwa keji yang menimpanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: 3 Siswi Langkat Pelaku Bullying Akhirnya Dikeluarkan dari Sekolah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya