TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Omnibus Law, Buruh di Sumut akan Mogok Kerja Sampai 8 Oktober

Aksi turun ke jalan dipusatkan di 4 Kabupaten

Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat turun ke jalan tolak Omnibus Law. (IDN Times/Bagus F)

Medan, IDN Times – Penolakan terhadap Omnibus Law semakin menggema setelah disahkan pada Senin (5/10/2020). Di Sumatra Utara elemen buruh juga melakukan mogok kerja massal.

Aksi mogok salah satunya dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo SH menyampaikan aksi hari ini di pusatkan di depan depan pabrik perusahaan yang ada di beberapa kabupaten kota, yakni Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai , Labuhanbatu

"Cuma dua organisasi buruh yakni FSPMI dan SPN  yang aksi, yang lain sepertinya tidak bergerak bersama, jadi hanya anggota kita yang ada di sekitar 40 perusahaan tadi yang bergerak,” ujar Willy dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Buruh Medan Tidak Demo Tolak Omnibus Law Hari Ini, Ini Alasannya!

1. Aksi buruh mendapat intimidasi supaya batal dilakukan

Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat turun ke jalan tolak Omnibus Law. (IDN Times/Bagus F)

Kata Willy , pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja memang dipaksakan. Selain itu, unjuk rasa penolakan Omnibus Law mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak. Ada indikasi soal upaya menggagalkan aksi buruh di Sumut.

“Kami tetap pada pendirian, dengan tetap melakukan Penolakan Omnibus Law Karena kami anggap itu merampas hak buruh secara terang terangan,” ungkapnya.

Bagi Willy Omnibus Law akan membuat buruh semakin tertindas. UU Cipta Kerja ini dianggap semakin tidak memanusiakan buruh. “Setelah zaman Belanda hak normatif buruh terus ditingkatkan, justru di era presiden Jokowi hak buruh dikebiri terang-terangan, bahkan di hapus nama UU Ketenagakerjaan menjadi Cipta Kerja,” ungkapnya.

2. Kaum buruh tidak mendapat perlindungan dalam Omnibus Law

Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat turun ke jalan tolak Omnibus Law. (IDN Times/Bagus F)

Omnibus Law bagi FSPMI tak lain merupakan UU untuk pengusaha. Tidak ada lagi perlindungan bagi kaum buruh.

“Upah akan jadi murah, pesangon dikurangi sangat jauh bahkan bisa dikatakan sulit mendapatkannya lagi, outsourcing kontrak kerja seumur hidup, itu artinya UU tersebut melegalkan perbudakan terang terangan, sanksi pidana ketenagakerjaan dihilangkan, Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas masuk dan lainnya,” ujar Willy.

Baca Juga: Kasus Tagih Utang Istri Polisi Divonis Bebas, Febi Langsung Pingsan

Berita Terkini Lainnya