Tanpa Izin, Perwira Polisi Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah COVID-19
Masalah ini sudah ditangani Propam Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu, IDN Times – Angka kasus COVID-19 di Sumatra Utara terus meningkat. Di tengah peningkatan itu, oknum polisi di Kabupaten Labuhanbatu malah memberikan contoh yang kurang baik.
Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial BO ini malah menggelar resepsi pernikahan. Resepsinya digelar di salah satu gedung serbaguna, Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Positif COVID-19, Ketua KPID Sumut Meninggal Dunia
1. Soal dugaan pelanggaran sudah ditangani Bidang Propam Polda Sumut
Soal resepsi yang digelar, diduga melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan jika ihwal perbuatan perwira itu sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Menurutnya, kegiatan resepsi itu tidak ada izin dari Polres Labuhanbatu
"Tidak ada izin dari Polres. Masalah ini sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut," kata Deni dilansir dari ANTARA, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: 10 Kepala Daerah di Sumut Cuti Pilkada, Ini Nama Para Penggantinya