Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubernur Edy Dikirimi Somasi Kedua
Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah somasi pertama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 pada (11/3/2022) tidak direspon.
Diterangkan oleh Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH, Jumat (25/3/2022) siang, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto.
"Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019," ujar Ranto.
Baca Juga: Seleksi KPID Sumut Dinilai Janggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi
1. Somasi kiriman ini berisi hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain
Disampaikannya lagi, somasi yang mereka kirimkan mempertanyakan kepada Gubernur Sumut mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.
Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana surat perpanjangan merek berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut.
"Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi," sebutnya.
Baca Juga: Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKD