TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubernur Edy Dikirimi Somasi Kedua

Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi

Gubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Gubernur, kepala lembaga atau instansi negara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (1/9/2020).

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah somasi pertama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 pada (11/3/2022) tidak direspon.

Diterangkan oleh Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH, Jumat (25/3/2022) siang, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto.

"Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019," ujar Ranto.

Baca Juga: Seleksi KPID Sumut Dinilai Janggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi

1. Somasi kiriman ini berisi hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprov Sumut R Sabrina melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Disampaikannya lagi, somasi yang mereka kirimkan mempertanyakan kepada Gubernur Sumut mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.

Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana surat perpanjangan merek berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut.

"Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi," sebutnya.

2. Terkait KPID, salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 Miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)

Menurutnya, kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal.

Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

Baca Juga: Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKD

Berita Terkini Lainnya