Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKD

Calon komisioner duga kuat ada kecurangan

Medan, IDN Times- Polemik hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 terus berlanjut. Para calon komisioner menduga kuat ada pelanggaran saat fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut. Buntutnya mereka melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.

Laporan ini dilakukan oleh sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2/2022) kemarin. Mereka mendatangi dan mengirimkan surat laporan secara langsung ke ruang BKD yang berada di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Ada 9 anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Muhammad Lutfan, T Prasetiyo, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu dan Ahmad Zainal Lubis.

"Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karen tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar. Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya, kami mau ini dibenahi," ungkap M. Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut yang berasal dari Madina.

1. Peserta seleksi merasa tercederai dengan pernyataan Ketua Komisi A DPRD Sumut

Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKDPeserta seleksi KPID Sumut keberatan dengan sikap Ketua Komisi A DPRD Sumut (Dok.IDN Times/istimewa)

Koordinator Aksi, Valdesz Nainggolan mengatakan, ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan. Pertama, adanya pernyataan absurd dan mencederai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.

"Pernyataan Hendro Susanto di media yang menegaskan bahwa 7 (tujuh) Komisioner yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat untuk memperbaiki dunia penyiaran di Sumatera Utara adalah sangat absurd dan melukai hati calon-calon Komisioner yang lain, karena sebagian calon Komisioner datang dari luar Kota Medan yang dengan semangat mengikuti Fit and Proper Test di Komisi A DPRD Sumut 20-21 Januari," tegas Valdesz.

Kedua, Valdesz menyebut sikap arogan Komisi A saat pengumuman 7 nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain. Padahal terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.

"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 (tujuh) nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," papar Valdesz.

Baca Juga: Hasil Seleksi KPID Sumut Diprotes Peserta, Dianggap Penuh Kecurangan

2. Dua anggota fraksi PDIP sudah kirimkan surat penolakan

Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKDLogo KPI (kpi.go.id)

Disebut Valdez, kemudian dua anggota fraksi dari PDI Perjuangan itu melanjutkan rasa keberatan atas penetapan 7 nama itu dilanjutkan dengan mengirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID. Surat penolakan itu diteken Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi, Syahrul Ependi Siregar,.

Selain itu peserta juga menduga soal manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.

"Foto hasil skoring calon Komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan," lanjut Valdesz.

 

3. Surat permohonan audiensi peserta seleksi juga ditolak

Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKDPeserta seleksi KPID Sumut laporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) (Dok.IDN Times/istimewa)

Lebih lanjut kata Mantan Pemred Harian Sumut Pos itu, permohonan dari calon Komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengkonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi tidak ditanggapi. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.

Sementara Calon Anggota KPID Sumut yang lain, Robinson Simbolon, mengatakan, sikap dari alat kelengkapan DPRD Sumut yang dipimpin oleh Hendro Susanto ini jelas telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 343.

"Regulasi itu menyebut bahwa anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menaati tata tertib dan kode etik, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," cecar Robinson.

4. Ketua Komisi A DPRD Sumut sebut parameter ada di timsel

Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKDKetua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto (dprd-sumutprov.go.id)

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Komisi A, Hendro Susanto menyebutkan jika semuanya sudah sesuai dengan prosesnya. "Gak ada masalah, namanya orang puas gak puas segala macam itu kan kita harus saling menghormati dan sudah berjalan. Kalau bicara tolak ukur parameter itu (ada di) timsel (tim seleksi), kan kita DPRD ini lembaga politis harus dipahami," ujar Hendro kepada IDN Times.

Hendro mengatakan, DPR hanya sebuah lembaga politis, sehingga untuk kuota penetapan 7 nama yang terpilih ada pada Timsel.

"Di mana-mana yang dikasih timsel itu pasti yang terbaik, yang berkompetensi. Kita gak dalam rangka segala macam. Walaupun ada kalau misalnya yang gak bawa (membawa) makalah dan segala macam ya semua berproseslah," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut telah dijalankan dengan komitmen yang sesuai. Sehingga pihaknya merasa telah berjalan dengan damai dan lancar.

"Jadi ya ini lembaga politik kita tidak debat kapasitas, kompetensi dari masing-masing. Karena mereka sudah lulus Timsel kita hargai itu sebuah kinerja luar biasa di Timses," pungkasnya.

Baca Juga: Deretan Motor Tunggangan Jokowi dan Menterinya saat Ngaspal di Toba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya