Sopir Taksi Online di Medan Merudapaksa Penumpang Remaja
Komnas PA desak polisi ungkap kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Seorang gadis remaja di Kota Medan menjadi korban asusila seorang sopir taksi online atau daring. Korban dirudapaksa saat menumpangi mobil pelaku berinisial SN.
Informasi yang dihimpun, korban yang masih berusia 16 tahun itu memesan taksi daring karena ingin pergi ke rumah temannya. Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 20.00 malam.
“Klien kita ini anak dibawa umur ini (awalnya), memesan taksi online tujuannya ke Hotel Polonia rencananya mau ketemu teman-temannya,” ujar Oloan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita
1. Korban dibawa ke hotel lain dan dipaksa masuk
Kata Oloan, begitu di dalam mobil, korban malah dibawa ke tempat lain. Pelaku membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Bulan.
Pelaku langsung menarik korban ke dalam hotel. Saat itu, korban sempat melawan. Namun pelaku memukul kepala korban tiga kali. Hingga akhirnya korban dirudapaksa. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di kamar hotel.
“Korban (lalu) memanggil orangtuanya untuk dijemput,”ujar Oloan.
Pelaku lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan. Oloan berharap, kasus itu bisa diusut.
Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa terhadap Bocah 11 Tahun di Aceh Divonis Bebas