Sisik Tenggiling Hingga Cakar Beruang Disita dari Penjual di Jambi
Petugas juga menyita kuku dan taring macan dahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus perdagangan sisik tenggiling (Manis javanica) marak terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Di Sumatra Utara, otoritas terkait mengungkap sejumlah kasus.
Teranyar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan tujuh kilogram sisik tenggiling di Kabupaten Merangin, Jambi.
Baca Juga: Perdagangan 150 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap
1. Pelaku ditangkap saat ingin menjual sisik dan bagian tubuh satwa lainnya
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatra pada Kamis (24/2/2022) lalu. Pelakunya berinisial HM (32), warga Desa Muara Cuban Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Kita menangkap yang bersangkutan dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera Pamenang, Merangin. HM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Polda Jambi,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan, dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Polda Sumut dan Kodam Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota di Kerangkeng