TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sisik Tenggiling Hingga Cakar Beruang Disita dari Penjual di Jambi

Petugas juga menyita kuku dan taring macan dahan

Sisik trenggiling yang disita dari pedagang di Jambi. (Istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan sisik tenggiling (Manis javanica) marak terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Di Sumatra Utara, otoritas terkait mengungkap sejumlah kasus.

Teranyar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan tujuh kilogram sisik tenggiling di Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga: Perdagangan 150 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

1. Pelaku ditangkap saat ingin menjual sisik dan bagian tubuh satwa lainnya

Ilustrasi trenggiling (IDN Times/Imam Rosidin)

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatra pada Kamis (24/2/2022) lalu. Pelakunya berinisial HM (32), warga Desa Muara Cuban Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Kita menangkap yang bersangkutan dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera Pamenang, Merangin. HM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Polda Jambi,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan, dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).

2. Tersangka juga memiliki kuku beruang madu hingga macan dahan

Barang bukti kuku dan taring macan dahan dan beruang madu yang juga disita dari seorang pelaku perdagangan di Jambi. (Istimewa)

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas Balai Gakkum menerima informasi tentang HM yang memiliki sejumlah bagian tubuh satwa liar dilindungi. Saat ditangkap, HM tidak bisa mengelak.

Selain sisik trenggiling, dari tangannya, petugas juga menyita 18 buah kuku dan tiga taring macan dahan. Kemudian, HM juga memiliki 3 buah taring dan 36 buah kuku beruang madu

Baca Juga: Polda Sumut dan Kodam Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota di Kerangkeng

Berita Terkini Lainnya