Perdagangan 150 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Pelaku terancam lima tahun penjara

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggagalkan kasus perdagangan Tanaman  dan Satwa Liar (TSL).  Personel Tim Unit II Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Krimsus Polda Sumut mengungkap perdagangan sisik tenggiling atau biasa disebut trenggiling.

Polisi menyita 150 Kg sisik tenggiling dari dua pelakunya. Dua pelaku yang ditahan adalah AS (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Bocah Diperkosa Sembilan Kali

1. Sisik tenggiling kabarnya akan dijual ke luar Sumatra

Perdagangan 150 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan, 2 Pelaku DitangkapIlustrasi sisik trenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya melakukan pengungkapan kasus perdagangan itu di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, Jumat (25/2/2022).

"Kami mendapat informasi masyarakat tentang perdagangan kulit tenggiling, dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Tenggiling tersebut ke luar pulau," kata Hadi, Senin (28/2/2022).

2. Diperkirakan, 600 ekor tenggiling dibunuh untuk mendapat 150 Kg sisik

Perdagangan 150 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan, 2 Pelaku DitangkapSpesies trenggiling yang dilindungi. (prameyanews.com)

Hasil pemeriksaan menunjukkan AS merupakan pemilik kulit tenggiling itu. Sedangkan EPK berperan sebagai pencari pembeli.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan 150 Kg sisik, para pelaku diprediksi harus memburu dan membunuh sekitar 600 ekor tenggiling berukuran indukan.

3. Para pelaku terancam lima tahun penjara

Perdagangan 150 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini kedua pelaku tersebut ditahan di Polda Sumut beserta barang bukti. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang - barang yg dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Kampung Aur Banjir Hingga 2,5 Meter, Warga Bertahan di Loteng Rumah 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya