Simpan AK-47, Residivis Pembunuhan Masuk Bui Lagi
Ngaku simpan senpi untuk menjaga diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Nahas betul nasib S alias N. Laki-laki 30 tahun, warga warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan harus kembali merasakan dinginnya lantai ruang tahanan polisi.
Dia ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat karena kepemilikan senjata api. Dia pun terancam 20 tahun penjara karena Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Baca Juga: Massa Madina Blokir Jalan Lagi, Tuntut Pembebasan 3 Orang yang Ditahan
1. Pelaku ketahuan menyimpan senapan otomatis AK-47
Laporan polisi menyebutkan jika S ditangkap karena menyimpan satu pucuk senapan otomatis AK-47. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang resah karena mengetahui pelaku memiliki senjata api.
“Personel mengamankan tersangka berikut barang bukti senjata laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru dan dua selongsong,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK , Kamis (2/7).
Baca Juga: Mobil Wakapolres Madina Dibakar, Polisi Buru Provokator Kerusuhan