TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidak ke RTP Polrestabes Medan, Ombudsman Kaget Tahanan Berdesakan

Dorong swab tahanan supaya bisa dipindahkan ke Lapas

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan Sidak di RTP Polrestabes Medan, Selasa (2/11/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatra Utara melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Polrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Kepala ORI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kaget melihat kondisi tahanan yang terpaksa berdesakan di dalam RTP.

Kondisi RTP pun kata Abyadi begitu pengap. Itu dirasakannya saat berada di dalam sebentar.

“Baru tiga menit di dalam sudah berkeringat betul,” ujar Abyadi.

Baca Juga: Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat Rekayasa

1. Sidak dilakukan menyusul surat dari Kemenkumham ihwal penghentian pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan Sidak di RTP Polrestabes Medan, Selasa (2/11/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Abyadi pun menjelaskan jika Sidak yang dilakukan menyusul surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang penghentian pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas sejak Maret lalu untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

“Kan kemarin ada surat dari Menkumham yang meminta Lapas atau Rutan untuk tidak menerima tahanan dari penyidik. Dampak dari itu kemudian tahanan membludak jumlahnya di RTP,” ujar Abyadi.

Sejak Mei lalu Ombudsman sudah melakukan kajian terkait hal ini. Hasilnya menunjukkan jika kondisi RTP di Medan memprihatinkan.

2. Over kapasitas menjadi masalah di tengah pandemik COVID-19

Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan Sidak di RTP Polrestabes Medan, Selasa (2/11/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Abyadi, kondisi di RTP Polrestabes Medan sudah over kapasitas. Bahkan over kapasitas sudah lebih dari 100 persen.

Kata Abyadi, negara harusnya memperhatikan kondisi ini. Jangan sampai, hak-hak mereka sebagai tahanan juga diabaikan. Kondisi over kapasitas ini juga berpotensi tinggi untuk penularan COVID-19.

“Meskipun mereka merupakan pelaku kejahatan, mereka kan punya hak diatur dalam peraturan. Perkap ada, ada hak-hak mereka yang harus dilindungi,” ungkapnya.

Baca Juga: Overload, Pemprov Akan Bantu Cari Solusi untuk Lapas Tanjunggusta

Berita Terkini Lainnya