TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setahun Buron, DPO Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M Dicokok Kejati Sumut

Kejati masih memburu DPO lainnya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap SS. Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

SS sudah ditetapkan menjadi DPO sejak Oktober 2020. Dia ditangkap di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Baca Juga: Dirudapaksa 10 Laki-laki Bertopeng, Bocah 10 Tahun Trauma Berat

1. Sempat ada perlawanan dari keluarga saat SS ditangkap

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu menjelaskan, saat ditangkap petugas sempat mendapat perlawanana dari keluarga SS.

“Namun dengan sigap dan profesional petugas kita berhasil mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pasaribu, Rabu (2/9/2021).

2. Kasus bermula dari temuan penyusutan jumlah pupuk

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula dari temuan di lapangan. Ada penyusutan jumlah stok pupuk saat PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim melakukan pengecekan. Perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129.

“Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," tandasnya.

Baca Juga: Warganet Beri Donasi untuk Tukang Parkir Korban Perampokan Toko Emas 

Berita Terkini Lainnya