Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan Lumpuh
Anak pendiri USU tergembok dalam keadaan lumpuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan kasus sengketa rumah dinas Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (24/7/2020). Sidang lapangan langsung dipimpin oleh Hakim Dominggus Silaban.
USU digugat tiga orang yang menempati rumah dinas selama puluhan tahun. Tiga gugatan itu dilayangkan oleh Elyesian Bulolo, Ruben Tobing dan Hisriah Lubis. Ruben merupakan anak dari salah satu pendiri USU Prof TMH Tobing. USU digugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp6,7 miliar.
“Kenapa mereka mengajukan gugatan, karena mereka merasa apa yang dilakukan pihak USU sangat tidak manusiawi. Perintah mengosongkan sepihak. Padahal mereka sudah tinggal di sini 45 tahun lebih. Bahkan ada yang sampai 50 tahun,” ujar Kuasa Hukum Penggugat Ranto Sibarani.
1. Anak pendiri USU tergembok di dalam rumah dinas
Tindakan USU agar rumah dinas itu dikosongkan dianggap tidak manusiawi. Apalagi di antara penggugat ada anak pendiri USU Prof TMH Tobing yang sudah banyak berjasa untuk kampus.
Salah satu penggugat juga meminta agar rumah itu dimiliki secara pribadi. Lantaran, kata Ranto, tidak sedikit rumah dinas yang sudah beralih menjadi milik pribadi di USU.
“Harus transparan dan jujur lah. Professor TMH Tobing, ini pendiri USU. Masa dikeluarkan begitu saja, digembok dari luar padahal anaknya di dalam sedang lumpuh sakit. Kan tidak sesuai prikemanusiaan. Apalagi ini universitas,” ujar Ranto.
Anak TMH Tobing yang tengah lumpuh bernama Ishar Tobing. Dia tidak bisa keluar dari pagar rumah karena digembok oleh pihak USU.
Baca Juga: Rektor USU Positif COVID-19, Jurnalis Juga Ikut Swab Test
Baca Juga: Banyak Pegawai Terpapar COVID-19, Kampus USU Lakukan Lockdown Ketiga