TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Suap dan Kerangkeng, Bupati Terbit Tersangka Kasus Orangutan

Publik dukung hukuman maksimal

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Medan, IDN Times – Kasus yang mendera Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, bertambah. Dugaan kepemilikan orangutan sumatra dan beberapa satwa lainnya menjeratnya menjadi tersangka.

Sebelumnya Cana –sapaan akrabnya— juga menjadi tersangka dalam kasus suap, kerangkeng manusia. Dengan kasus kepemilikan satwa, artinya ada tiga perkara yang menjerat Cana.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRPA (49), Bupati Langkat Non Aktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi,” kata Kepala Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

1. Gakkum akan koordinasi denhan KPK untuk pemeriksaan lanjutan TRP

[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah  gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8  Juni 2022. Selain orangutan, Cana juga memelihara satwa dilindungi lainnya. Antara lain, 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor beo, 2 ekor jalak bali dan 1 monyet hitam sulawesi.

“Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka,” kata Subhan.

2. Terbit Rencana berdalih satwa itu titipan

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, orangutan dan sejumlah satwa itu ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan, Selasa (12/1/2022). Pihak BBKSDA langsung melakukan penyitaan.

Usai pemeriksaan di KPK pada Selasa (17/5/2022), Terbit sempat berkilah. Dia menyebut satwa itu titipan. Bahkan dia juga mengatakan sudah memberitahu penyidik, siapa yang menitipkan satwa itu. Terbit berdalih tidak tahu bahwa satwa yang dititipkan merupakan satwa langka.

"Kalau satwa langka saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan aja, itu titipan, titipan, demi Tuhan itu titipan!" ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Berita Terkini Lainnya