Selain Suap dan Kerangkeng, Bupati Terbit Tersangka Kasus Orangutan

Publik dukung hukuman maksimal

Medan, IDN Times – Kasus yang mendera Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, bertambah. Dugaan kepemilikan orangutan sumatra dan beberapa satwa lainnya menjeratnya menjadi tersangka.

Sebelumnya Cana –sapaan akrabnya— juga menjadi tersangka dalam kasus suap, kerangkeng manusia. Dengan kasus kepemilikan satwa, artinya ada tiga perkara yang menjerat Cana.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRPA (49), Bupati Langkat Non Aktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi,” kata Kepala Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

1. Gakkum akan koordinasi denhan KPK untuk pemeriksaan lanjutan TRP

Selain Suap dan Kerangkeng, Bupati Terbit Tersangka Kasus Orangutan[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah  gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8  Juni 2022. Selain orangutan, Cana juga memelihara satwa dilindungi lainnya. Antara lain, 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor beo, 2 ekor jalak bali dan 1 monyet hitam sulawesi.

“Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka,” kata Subhan.

2. Terbit Rencana berdalih satwa itu titipan

Selain Suap dan Kerangkeng, Bupati Terbit Tersangka Kasus OrangutanPetugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, orangutan dan sejumlah satwa itu ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan, Selasa (12/1/2022). Pihak BBKSDA langsung melakukan penyitaan.

Usai pemeriksaan di KPK pada Selasa (17/5/2022), Terbit sempat berkilah. Dia menyebut satwa itu titipan. Bahkan dia juga mengatakan sudah memberitahu penyidik, siapa yang menitipkan satwa itu. Terbit berdalih tidak tahu bahwa satwa yang dititipkan merupakan satwa langka.

"Kalau satwa langka saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan aja, itu titipan, titipan, demi Tuhan itu titipan!" ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

3. Perlu kolaborasi multisektor berantas kejahatan TSL

Selain Suap dan Kerangkeng, Bupati Terbit Tersangka Kasus Orangutan[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Apa yang dilakukan Terbit menjadi cermin buruk para pejabat. Pemeliharaan satwa  dilindungi masih menjadi tren di kalangan pejabat. Tren ini juga yang mendorong masifnya dugaan perdagangan satwa secara ilegal.

Founder Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengapresiasi atas langkah tegas Balai Gakkum dan Polda Sumut dalam penindakan kasus Terbit Rencana. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya yang diduga masih memelihara satwa liar dilindungi.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Harus ada efek jera dengan proses hukum yang tegas. Kasus Terbit Rencana menjadi perhatian publik. Dukungan publik begitu kuat untuk pemberantasan perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Panut, Kamis malam.

Kasus-kasus perdagangan satwa dalam beberapa bulan terakhir membuat publik terperangah. Sebut saja kasus mantan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi. Dia diduga menjadi pelaku  utama kasus perdagangan kulit harimau bersama dua tersangka lainnya.

Panut mendukung jika penindakan terhadap perdagangan satwa dilindungi dilakukan secara berkolaborasi lintas sektor. Penindakan harus mampu meretas jaringan perdagangan satwa yang semakin meluas. Mulai dari tingkat bawah hingga atas.

Dalam kasus Terbit, Panut mendukung untuk diberlakukan hukuman maksimal. Apalagi Terbit merupakan kepala daerah yang harusnya memahami soal larangan memelihara satwa dilindungi. Harusnya, Terbit menjadi contoh dalam upaya perlindungan satwa. Bukan malah melanggar aturan.

“Sekali lagi kami apresiasi kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatra dan Polda Sumut, karena tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Publik sudah cukup peka dengan kasus-kasus perdagangan satwa. Kita sangat mendukung agar proses hukum dilakukan secara maksimal. Sehingga ada efek jera bagi para pelakunya,” pungkasnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya