Saksi Jadi ODP COVID-19, Sidang Kasus Suap Wali Kota Eldin Ditunda
Hakim pertimbangkan sidang teleconference
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Wabah COVID-19 atau corona juga mempengaruhi dunia peradilan. Sidang di pengadilan tidak bisa maksimal di gelar. Contohnya adalah sidang kasus suap yang membuat Wali Kota Nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Sidang tidak bisa digelar karena situasi virus corona yang terus mewabah. Apalagi para saksi berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) corona.
Baca Juga: Pejabat Pemko Meninggal, Plt Wali Kota Medan Kembali Tes COVID-19
1. Sidang ditunda karena saksi-saksi berstatus ODP Corona
Sidang Eldin kembai di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/3) sekira pukul 10.30 WIB. Setelah dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) , Siswandono meminta sidang ditunda.
Penundaan itu dilakukan lantaran Jaksa mengaku saksi yang akan dihadirkan sedang dalam masa isolasi mandiri karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19.
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP COVID-19," katanya.
Baca Juga: Tinjau Gudang Logistik, Akhyar Pastikan Bahan Pokok di Medan Tercukupi