Ricuh Rutan Kabanjahe, 4 Provokator akan Dipindahkan ke Nusakambangan
Warga binaan yang tengah diadili akan dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara akan memindahkan kembali warga binaan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe pasca kerusuhan, Rabu (12/5) lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Sutrisman mengungkapkan, para warga binaan bisa kembali lantaran blok hunian di Rutan tidak terlalu terkena dampak kericuhan yang terjadi. Saat kericuhan, hanya bangunan perkantoran dan sejumlah bangunan lainnya yang menjadi sasaran.
“Kalau ruang hunian utuh dan sekarang ini sudah siap huni. Sudah dibersihkan dan sudah di cat ulang. Kita sedang proses pembuatan dapur darurat. Setelah itu, perkantoran nanti bisa di rumah dinas. Kalau operasional secepatnya kita bisa laksanakan," sebut Sutrisman usat bertemu dengan Ombudsman RI perwakilan Sumut, Senin (17/2).
Baca Juga: Ricuh Rutan Kabanjahe, Warga Binaan Dipindahkan ke Lima Lokasi
1. Ada 142 warga binaan yang akan dikembalikan
Sutrisman menjelaskan, ada 142 warga binaan yang akan dikembalikan dari sejumlah RTP di Polres dan Polsek di Karo. Rencananya pemindahan akan dilakukan pada Selasa (17/2).
Seluruh warga binaan yang dipindahkan adalah yang berstatus menjalani peradilan di pengadilan. Sedangkan yang sudah berstatus Narapidana akan tetap dititipkan di sejumlah Lapas dan Rutan di Sumut.
“Jadi yang tinggal di Rutan Jabanjahe adalah warga binaan yang masih berstatus tahanan yang sedang dalam proses peradilan. Semua yang putus kita kirim keluar. Nah kalau yang dari luar dimasukan kembali, apa bedanya? Tetap yang isinya 142, hanya nanti akhirnya 410 atau bisa lebih. Kalau bertambah-tambah lagi. Ini kan persoalannya kita belum memiliki rutan yang lebih besar. Itu yang menjadi PR (pekerja rumah)," jelas Sutrisman.
Baca Juga: Rutan Kabanjahe Ricuh, Napi Diungsikan ke Lapas Binjai dan Langkat