Ribuan Batang Kayu Bakau Ilegal Gagal Menyebrang ke Malaysia
Menyusutnya hutan mangrove bisa picu bencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times – Penyelundupan kayu bakau masih menjadi polemik di Sumatra. Teranyar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau menggagalkan penyelundupan ribuan batang kayu bakau dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Malaysia.
Penindakan terhadap penyelundup dilakukan pada Kamis (4/2/2021) dini hari. Kapal penyelundup KM Berkat Meranti GT.32 dicegat tim patroli di Perairan Selat Panjang.
"Tim yang melihat kapal mencurigakan langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa kapal tersebut membawa 5.700 batang kayu teki dengan tidak menggunakan pemberitahuan pabean," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau Agung Saptono dilansir ANTARA, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Kisah UMKM Perajin Kayu Bertahan di Tengah Pandemik COVID-19
1. Dua orang diduga penyelundup kayu bakau ditangkap
Kayu bakau atau kayu teki masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Namun perambahan masih banyak terjadi di lapangan. Apalagi para pelaku juga tergiur dengan keuntungan yang besar.
Dari penindakan yang dilakukan, Bea Cukai menangkap dua pelaku. Mereka berinisial K dan KT. Mereka adalah warga Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Komplotan Penculik Anak Diringkus, Motifnya Utang Piutang