Komplotan Penculik Anak Diringkus, Motifnya Utang Piutang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjung Balai, IDN Times – Polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku penculikan anak di Kota Tanjung Balai, Jumat (5/2/2021). Aksi itu berbuah hasil. Tiga dari lima pelaku penculikan berhasil diringkus. Korbannya berhasil bebas. Hal itu dipaparkan di Polres Tanjung Balai, Selasa (9/2/2021)
Ketiga tersangka berinisial SI (42), ZI (49) dan SD (33). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementaranya korbannya adalah MAK. Anak laki-laki 14 tahun warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
1. Penculik datang mencari ayah korban
Kapolres Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan pelaku yang berjumlah lima orang datang ke rumah korban sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka mencari ayah korban. Namun ayah korban ternyatatidak berada di rumah.
Salah satu pelaku meminta kakak korban untuk mencari ayahnya. Pelaku juga menyuruh ibu korban, SU untuk mencari suaminya.
Baca Juga: Bus Rombongan Pejabat Sumbar Terjun ke Jurang di Madina, 2 Tewas
2. Korban menjerit, polisi melakukan pengejaran pelaku
Saat ibunya pergi mencari ayahnya, pelaku menarik korban ke dalam mobil. Mereka kemudian membawa korban.
Saat berada di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, korban menjerit. "Mendengar hal tersebut beberapa warga yang di sekitar dan Unit Satreskrim yang sedang patroli langsung mengejar para pelaku," kata Yudha, Selasa (9/2/2021).
Polisi langsung melakukan pengejaran. Mobil yang dikendarai pelaku berhasil dihentikan. Tiga orang berhasil ditangkap. Sedangkan dua lainnya berhasil kabur.
"Ibu korban kemudian membuat ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ," katanya.
3. Motif penculikan karena utang piutang
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jika motif penculikan didasari oleh utang piutang. Salah satu pelaku diduga memberikan pinjaman uang puluhan juta rupiah.
Para pelaku membawa korban supaya ayahnya mau membayarkan utangnya. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 328 dari KUHPidana.
Baca Juga: PPKM di Sumut Tidak Optimal? Gubernur Edy: Sudah Disanksi, Besok Lupa