Rekonstruksi Kasus Aditya Hasibuan, Sejumlah Adegan Diprotes
Achiruddin Hasibuan pasrah dengan kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan (19) terhadap KA (18) di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). Rekonstruksi perkara yang juga melibatkan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (Ayah Aditya) itu, berjalan alot.
Digelar sejak pukul 10.00 WIB, rekonstruksi baru selesai pukul 18.30 WIB. Ada 27 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Seluruh adegan melibatkan 13 orang, baik saksi dan tersangka.
Sementara itu, KA yang menjadi korban diperankan oleh polisi, karena dia berada di Manchester untuk menjalani perkuliahan. Rekonstruksi juga diikuti, kuasa hukum dari masing-masing pihak. Begitu juga pihak Kejaksaan Tinggi sumatra Utara.
Rekonstruksi itu dipimpin langsung Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Seluruh adegan menggambarkan penganiayaan seperti yang ada di dalam video viral. Namun beberapa adegan dikomplain oleh pihak Aditya.
Aditya langsung memeragakan adegan. Di tampak memakai baju berwarna merah tahanan Polda Sumut. Sementara Achiruddin memakai rompi Penempatan Khusus (Patsus).
Baca Juga: Achiruddin Ternyata Sudah Sering Melakukan Pelanggaran Sebagai Polisi
1. Kuasa hukum protes adegan rekonstruksi
Kuasa Hukum Aditya, Ali Piliang mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah adegan dalam rekonstruksi. Salah satunya, Aditya disebut menendang spion. Sementara pihak kuasa hukum mengatakan tidak.
“Klien kami disebut menendang spion. Itu tidak dilakukan,” ungkap Ali.
Dia juga menyebut bukan Aditya yang mengajak K bertarung. Melainkan korban K. Itu terungkap dari obrolan lewat instagram antara KA dengan Aditya.
“Diakhir rekon tadi dibacakan. Dan disitu jelas. Dari DM IG itu, pembicaraan yang pertama kali mengajak bertarung saudara K,” kata Ali.
Baca Juga: [BREAKING] Biarkan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri