Achiruddin Ternyata Sudah Sering Melakukan Pelanggaran Sebagai Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sidang Komisi Etik memutuskan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan telah bersalah melanggar kode etik kepolisian. Pada sidang yang digelar pada Selasa (2/5/2023) itu, Achiruddin resmi dipecat sebagai anggota kepolisian. Dia dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pembiaran yang dilakukan Achiruddin saat anaknya menganiaya KA dengan brutal menjadi pokok perkara yang menjeratnya.
“Seharuisnya sebagai anggota Polri dia harus mendamaikan. Justru dia membiarkan anaknya berkelahi dan menganiaya,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa malam.
Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
1. Dipecat dari Polri, Achiruddin ajukan banding
Achiruddin tak menerima begitu saja putusan PTDH itu. Dia diketahui mengajukan banding.
Dia diberikan kesempatan 14 hari untuk mengajukan banding. “Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” kata Dudung.
Baca Juga: Achiruddin Ternyata Sudah Sering Melakukan Pelanggaran Sebagai Polisi
2. Kasus pembiaran adalah kali kelima Achiruddin melanggar
Dudung menjelaskan, kasus pembiaran penganiayaan ini bukanlah pelanggaran Achiruddin yang pertama. Perwira menengah di Polda Sumut itu sudah lima kali melakukan pelanggaran. Hal ini juga yang memberatkan Achiruddin mendapat PTDH.
“Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik,” kata Dudung.
Namun Dudung enggan merinci pelanggaran yang dilakukan. Dia berdalih belum membaca semua berkas perkara yang pernah menjerat Achiruddin.
Namun, jika menilik tahunnya, Dudung mengatakan, pelanggaran itu dilakukan sejak 2017 hingga sekarang. Salah satu kasus yang pernah mencuatr ke publik adalah, Achiruddin menganiaya juru parkir.
Juru parkir yang menjadi korban penganiayaan adalah Najirman. Kakek 64 tahun itu dianiaya di depan cucunya. Saat itu diberitakan di berbagai media, Najirman mengarahkan mobil Achiruddin di areal parkir sepeda motor di sebuah restoran. Diduga tersinggung, Achiruddin menemui juru parkir itu dengan emosi.
Bahkan dia menendang pria yang sudah berusia lanjut itu. Dia juga melayangkan pukulan ke wajah juru parkir itu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Laporan itu diterima Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III.
Kata Dudung, kasus itu berujung perdamaian. Namun, Achiruddin tetap membandel. Dia kembali melakukan pelanggaran berulang.
3. Achiruddin kini jadi tersangka penganiayaan
Bertubi-tubi penderitaan yang harus dirasakan AKBP Achiruddin. Setelah dipecat dari kepolisian, dia kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap KA (19). Menyusul Aditya Hasibuan, anaknya yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan lebih dulu.
Achiruddin terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
Penganiayaan ini menguak dugaan kasus lainnya. Achiruddin diduga terlibat dalam kasus bisnis solar ilegal. Dia juga diduga mendapatkan gratifikasi. Polda Sumut tengah menelusuri kasus ini.
Baca Juga: [BREAKING] Biarkan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri