TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Razia Satgas COVID-19 Ricuh, Mobil Dilempari Hingga 2 Petugas Terluka

Gubernur Edy Rahmayadi tegaskan tempat judi ditutup

Kaca mobil Satgas COVID-19 Sumut yang dilempari batu. (istimewa)

Medan, IDN Times – Razia Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatra Utara dikabarkan mendapat perlawanan dari warga di kawasan Helvetia, Kota Medan, Rabu (21/10/2020) malam. Perlawanan itu terjadi saat Satgas COVID-19 masuk ke lokasi yang diduga dijadikan tempat bermain judi oleh masyarakat.

Sejumlah mobil Satgas yang berada di lokasi kejadian dilempari batu oleh oknum. Dua orang Satpol PP terkena lemparan batu hingga kepalanya luka.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Sumut Capai 78,34 Persen, Edy Soroti Pilkada

1. Kata Edy, kejadian itu terjadi saat Satgas COVID-19 melakukan pembubaran

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Kata dia, peristiwa itu terjadi saat Satgas mengambil tindakan untuk membubarkan orang yang ada di tempat diduga lokasi judi.

"Mereka tidak mau mengindahkan prokes (protokol kesehatan) tak pakai masker, tak menghiraukan jarak. Sangat-sangat diduga dia melakukan kegiatan ilegal seperti judi, (karena) didapatkan kertas seperti togel. Sudah kesana arahnya itu," ujar Edy kepada wartawan Kamis (22/10). 

2. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi

Kaca mobil Satgas COVID-19 Sumut yang dilempari batu. (istimewa)

Kata Edy, kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia berharap polisi bisa melakukan penindakan. Edy juga sudah memantau lokasi tersebut. Kecurigaannya soal lokasi judi pun semakin menguat.

"Ini sudah diserahkan ke polisi, (mereka) sedang periksa, (kasusnya) didalami oleh polisi," ujar Edy

Edy sangat menyangkan pengerusakan ini terjadi, padahal Satgas hadir hanya untuk melakukan penindakan agar masyarakat menaati protokol kesehatan.

"Rakyat harus disiplin, dalam kondisi sulit ini tengah malam masih melakukan seperti itu. Sumut tidak PSBB,  bukan berarti terus seenaknya. Dasarnya Inpres, Pergub, Perwal, itu merupakan dasar penertiban (Prokes)," ujar Edy

Baca Juga: Dampak Pandemik COVID-19, Triwulan III Ekonomi Sumut Masih Positif

Topik:
Berita Terkini Lainnya