PPKM Darurat di Medan, Ombudsman: Rakyat Lapar Tidak Bisa Menunggu
Ombudsman menilai pemerintah tidak siap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan menua polemik. Protes masyarakat terus bermunculan. Khususnya beberapa usaha masyarakat yang diminta untuk tutup.
Para pedagang protes. Usaha diminta tutup, namun tidak ada sama sekali bantuan pemerintah yang datang sampai saat ini.
Polemik PPK Darurat menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Ombudsman menilai, pemerintah tidak siap untuk mengimplementasikan kebijakan itu.
“Bahwa situasi sekarang kita lihat sudah mendera rakyat. Membuat rakyat susah. Itu tidak bisa kita pungkiri,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Kena Razia PPKM, Rakesh: Saya Hanya Kedai Kopi, Bukan Jualan Ganja
1. Pemerintah dinilai kurang mengkaji dampak kebijakan PPKM Darurat
Abyadi sepakat jika PPKM Darurat adalah upaya penanganan COVID-19. Namun dia mengkritik, pemerintah harusnya menghitung dampak dari kebijakan itu. Jangan sampai, kebijakan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19, justru malah membuat masalah baru.
“Saya pikir, sebaiknya, sebelum kebijakan itu dilakukan pemerintah sudah siap. Dengan kompensasi yang bisa meringankan persoalan masyarakat. Bukan langsung dilakukan kebijakannya, baru berpikir di situ merencanakan soal kompensasi,” tukas Abyadi.
Baca Juga: Viral! Pedagang di Medan Tolak Tutup Warung: Anak Saya Lima!