TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi Tersangka

Polisi dalami asal usul sabu-sabu

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok Polda Sumut)

Medan, IDN Times – Polisi asal Kota Medan yang diduga memasok sabu-sabu kepada Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung resmi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Wisnu Wardana itu dilakukan setelah Polda Sumatra Utara melakukan gelar perkara. Polisi juga tengah mendalamiu dari mana sabu yang dimiliki Brigadir Wisnu.

“Iya sudah (tersangka) berdasarkan hasil gelar perkara,”ujar Hadi,  Jum’at (10/6/2022).

Baca Juga: Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam Dipecat

1. Brigadir Wisnu ditahan di Mapolda Sumut

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, kata Hadi, Brigadir Wisnu tengah ditahan di Mapolda Sumut. Pihaknya tengah mendalami kasus keterlibatan Wisnu sebagai pemasok sabu-sabu kepada para hakim. Wisnu diduga merupakan kerabat dekat dari hakim Yudi.

Jika terbukti, tegasnya, Brigadir Wisnu akan dipecat. “Kita akan pecat yang bersangkutan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Polda Sumut sudah beberapa kali memecat personel yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

2. Brigadir Wisnu ditangkap di rumah

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardana ditangkap di rumahnya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (3/6/2022). Brigadir Wisnu bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan.

Dia ditangkap setelah pengembangan kasus keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten Danu Arman dan Yudi Rozadinata serta seorang pegawai negeri berinisial RAS. Brigadir Wisnu menjadi pemasok sabu-sabu kepada para pengadil.

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Kerap Pesan Sabu Premium ke Polisi di Medan

Berita Terkini Lainnya