Polisi Bongkar Bisnis Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Kotapinang
Barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial EPS (30) alias Tonggek terbukti melakukan perdagangan gelap narkotika. Dia diduga sudah lama mengendalikan bisnis haram itu dari dalam Lapas.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga berhasil menangkap dua kurir EPS masing masing berinisial FD (25) dan H (37).
Baca Juga: 19 Mei 1998, Soeharto Undang Cendikiawan dan Ulama ke Istana Negara
1. Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus berawal pada awal Mei 2021. Pihaknya mendapat informasi soal dugaan bisnis narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Deni, Rabu (19/5/2021).
Kasat Narkoba Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu membentuk tim khusus. Tim itu langsung mengumpulkan berbagai informasi.
Baca Juga: Kepling Terbukti Lakukan Pungli, Langsung Dipecat Wali Kota Bobby