TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Kotapinang

Barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial EPS (30) alias Tonggek terbukti melakukan perdagangan gelap narkotika. Dia diduga sudah lama mengendalikan bisnis haram itu dari dalam Lapas.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga berhasil menangkap dua kurir EPS masing masing berinisial FD (25) dan H (37).

Baca Juga: 19 Mei 1998, Soeharto Undang Cendikiawan dan Ulama ke Istana Negara

1. Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus berawal pada awal Mei 2021. Pihaknya mendapat informasi soal dugaan bisnis narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Deni, Rabu (19/5/2021).

Kasat Narkoba Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu membentuk tim khusus. Tim itu langsung mengumpulkan berbagai informasi.

2. Polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan para kurir

Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Minggu (16/5/2021), polisi mendapat informasi jika jaringan Tonggek akan melakukan transaksi. Tepat pukul 18.00 WIB polisi berhasil melacak keberadaan FD dan H. Mereka berada di  Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu.

Polisi langsung melakukan pengejaran. Kedua kurir itu mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.

“Sepeda motor yang mereka kendarai menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander di depannya dan seketika (mereka) disergap dan berhasil ditangkap oleh personil,”ujar Deni

Baca Juga: Kepling Terbukti Lakukan Pungli, Langsung Dipecat Wali Kota Bobby

Berita Terkini Lainnya