TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkades di Dairi Ricuh, Calon Kepala Desa Ditangkap Polisi

Sembilan orang ditetapkan jadi tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Dairi, IDN Times -  Polisi menetapkan sembilan orang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Kamis (25/11/2021) lalu.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.

Baca Juga: Selisih Satu Suara, Pilkades di Kabupaten Dairi Ricuh

1. Para tersangka dituduh melakukan kekerasan dan pencurian kotak suara

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok Polda Sumut)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihak Polres Dairi sebelumnya menangkap 12 orang dari lokasi kejadian. Mereka dituduh melakukan aksi kekerasan dan pencurian kotak  suara.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan,” ungkapnya.

Para tersangka juga dituduhkan perbuatan menganiaya anggota polisi yang bertugas mengamankan jalannya Pilkades.

"Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda diantaranya 9 orang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang yang merobek surat suara dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian serta 1 orang yang memprovokasi massa," ucapnya.

2. Cakades yang diduga melakukan provokasi juga ditahan

Ilustrasi para tahanan. (Twitter.com/PalPrisoners)

Hadi mengatakan, pihaknya juga menahan Calon Kepala Desa Haryono Sinulingga (47). Dia diduga menghasut warga untuk melakukan kerusuhan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," kata Hadi.

Baca Juga: Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Kotak Suara Pilkades

Berita Terkini Lainnya