Pilkades di Dairi Ricuh, Calon Kepala Desa Ditangkap Polisi
Sembilan orang ditetapkan jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dairi, IDN Times - Polisi menetapkan sembilan orang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Kamis (25/11/2021) lalu.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.
Baca Juga: Selisih Satu Suara, Pilkades di Kabupaten Dairi Ricuh
1. Para tersangka dituduh melakukan kekerasan dan pencurian kotak suara
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihak Polres Dairi sebelumnya menangkap 12 orang dari lokasi kejadian. Mereka dituduh melakukan aksi kekerasan dan pencurian kotak suara.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan,” ungkapnya.
Para tersangka juga dituduhkan perbuatan menganiaya anggota polisi yang bertugas mengamankan jalannya Pilkades.
"Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda diantaranya 9 orang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang yang merobek surat suara dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian serta 1 orang yang memprovokasi massa," ucapnya.
Baca Juga: Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Kotak Suara Pilkades