TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkosa Remaja 12 Tahun Sampai Hamil, Pria di Taput Mendekam di Jeruji

Korban dirudapaksa dua kali

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang laki-laki berinisial SP (44), Rabu (3/5/2023). Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan 12 tahun bernama Dewi (bukan nama sebenarnya).

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban pada 2 Mei 2023,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Taput Inspektur Satu Zuhatta Mahadi, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Polisi Sebut Kematian Pejabat Kementerian PUPR Aceh Murni Bunuh Diri

1. Korban dirudapaksa dua kali, hingga hamil

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Keterangan yang dihimpun. Ternyata pelaku sudah dua kali merudapaksa korban.

“Korban bercerita kepada orangtuanya, perbuatan pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku pada Desember 2022 dan Februari 2023,” ungkapnya.

2. Korban dirudapaksa hingga hamil

ilustrasi pemeriksaan prenatal pada ibu hamil (pexels.com/MART PRODUCTION)

Permerkosaan terungkap setelah orangtua korban menerima telepon dari neneknya. Selama ini, korban memang tinggal bersama neneknya.

Mereka diminta untuk menjemput korban. Lantaran, perut korban yang semakin membesar.

“Orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi,” katanya.

Baca Juga: Keluarga Eks DPRD Langkat yang Ditembak dan Warga Geruduk PN Stabat

Berita Terkini Lainnya