Penindakan Satwa di Rumah Bupati, Gakkum Koordinasi dengan Pusat
Terbit bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Selasa (25/1/2022).
Totalnya, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita.
Dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kasus ini sudah dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra untuk penyelidikan kasusnya.
1. Gakkum masih menunggu arahan
IDN Times menanyai Balai Gakkum Wilayah Sumatra ihwal perkembangan kasus. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengambil tindakan. Apalagi, kasus ini berawal dari temuan KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit. Sehingga butuh koordinasi lintas lembaga untuk mengambil langkah.
“Saya masih menunggu arahan dari Jakarta,” ujar Subhan lewat pesan singkat, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif