TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penindakan Satwa di Rumah Bupati, Gakkum Koordinasi dengan Pusat

Terbit bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara

Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times – Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Selasa (25/1/2022).

Totalnya, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi  (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita.

Dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kasus ini sudah dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra untuk penyelidikan kasusnya.

1. Gakkum masih menunggu arahan

Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

IDN Times menanyai Balai Gakkum Wilayah Sumatra ihwal perkembangan kasus. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengambil tindakan. Apalagi, kasus ini berawal dari temuan KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit. Sehingga butuh koordinasi lintas lembaga untuk mengambil langkah.

“Saya masih menunggu arahan dari  Jakarta,” ujar Subhan lewat pesan singkat, Kamis (27/1/2022).

2. Penegak hukum didesak mengusut kasus secara tuntas

Petugas menggendong Orangutan Sumatra yang disita dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (25/1/2022). (Dok: Istimewa)

Sebelumnya, Founder Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo menduga jika satwa satwa yang disita dari rumah terbit adalah ilegal.

“Kepemilikan satwa-satwa tersebut diduga bersumber dari hasil perburuan dan perdagangan satwa dilindungi secara illegal,” ungkap Panut, kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022).

Panut juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Penegak hukum juga harus berani memberikan hukuman jika Terbit terbukti bersalah karena telah memelihara satwa dilindungi. Apalagi Orangutan yang statusnya nyaris punah.

“Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi obyek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu,” tukasnya.

Keberadaan satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat, lanjut Panut, menjadi bukti bahwa masih ada oknum pejabat hingga tokoh publik yang  hobi memelihara satwa dilindungi.

Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Berita Terkini Lainnya