Penindakan Judi Online di Indonesia Lemah, DPR: Seperti Narkoba
Laman judi online bahkan menyusup di web pemerintahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Judi online menjadi polemik yang belum terselesaikan sampai saat ini. Dengan mudah, laman-laman judi itu bisa diakses masyarakat.
Laman perjudian dengan gampangnya menyusup ke dalam gawai masyarakat. Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak agar pemerintah melakukan langkah cepat mengatasi judi online.
Kata Sarifuddin, saat ini para pelaku operator judi kian vulgar. Mereka mengiklankan laman judi onlinenya melalu banyak platform dan media. Termasuk menggunakan influencer di media sosial.
"Judi ini macam narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," kata Sarifuddin, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan
1. Pemerintah harus berani ambil tindakan
Suding menyesalkan, penyedia jasa online ini menggunakan internet dan melakukan aksi secara terang-terangan. Namun sampai saat ini seolah tidak ada penindakan yang nyata dari pemerintah.
Dia mendesak para lembaga negara; Kementerian Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.
Dia juga mempertanyakan, bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus.
"Kan itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa cari itu. Perlu juga penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian memganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi on line baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum kominfo yg memberikan ruang judi online yg sangat massif," tukasnya.
Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Millennial Jadi Target Empuk