TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penindakan Judi Online di Indonesia Lemah, DPR: Seperti Narkoba

Laman judi online bahkan menyusup di web pemerintahan

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding. (Dok Pribadi)

Medan, IDN Times – Judi online menjadi polemik yang belum terselesaikan sampai saat ini. Dengan mudah, laman-laman judi itu bisa diakses masyarakat. 

Laman perjudian dengan gampangnya menyusup ke dalam gawai masyarakat. Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak agar pemerintah melakukan langkah cepat mengatasi judi online.

Kata Sarifuddin, saat ini para pelaku operator judi kian vulgar. Mereka mengiklankan laman judi onlinenya melalu banyak platform dan media. Termasuk menggunakan influencer di media sosial.

"Judi ini macam narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," kata Sarifuddin, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan

1. Pemerintah harus berani ambil tindakan

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Syarifuddin Suding, ketika mengikuti rapat di gedung DPR (Dokumentasi DPR)

Suding menyesalkan, penyedia jasa online ini menggunakan internet dan melakukan aksi secara terang-terangan. Namun sampai saat ini seolah tidak ada penindakan yang nyata dari pemerintah.

Dia mendesak para lembaga negara; Kementerian Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

Dia juga mempertanyakan, bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus.

"Kan itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa cari itu.  Perlu juga penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian memganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi on line baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum kominfo yg memberikan ruang  judi online yg sangat massif," tukasnya. 

2. Lebih 500 situs sudah diblokir

Laptop yang ringan lebih mudah untuk dibawa-bawa daripada laptop yang berat. (freeimage.me)

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023.

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/02).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Baca Juga: Judi Online Masih Marak, Millennial Jadi Target Empuk

Berita Terkini Lainnya