Pengusaha dan 2 Penambang Ilegal Di Taput Ditangkap Polisi
Sudah dilarang tapi tetap membandel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Utara, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara. Mereka ditangkap karena melakukan penambangan di Desa Batumanimbun, Kecamatan Muara.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni; Chandra Sianturi (44) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dia merupakan pengusaha tambang ilegal tersebut. Kemudian Bastian Rajagukguk (23), warga Kecamatan Muara, Tapanuli Utara dan Gamalie Sianturi (20) warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Keduanya adalah pekerja tambang.
1. Ditangkap saat mengeruk batu gunung
Kapolres Tapanuli Utara, Ajun Komsiaris Besar Johanson Sianturi mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka yang tengah menambang batu gunung, Sabtu (21/10/2023).
“Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, di mana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti,” ujar Johanson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: PSMS Tak Mampu Petik Kemenangan dari Sriwijaya FC di Stadion Teladan