TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha dan 2 Penambang Ilegal Di Taput Ditangkap Polisi

Sudah dilarang tapi tetap membandel

Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara

Tapanuli Utara, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara. Mereka ditangkap karena melakukan penambangan di Desa Batumanimbun, Kecamatan Muara.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni; Chandra Sianturi (44) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dia merupakan pengusaha tambang ilegal tersebut. Kemudian Bastian Rajagukguk (23), warga Kecamatan Muara, Tapanuli Utara dan Gamalie Sianturi (20) warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Keduanya adalah pekerja tambang.

1. Ditangkap saat mengeruk batu gunung

Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara

Kapolres Tapanuli Utara, Ajun Komsiaris Besar Johanson Sianturi mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka yang tengah menambang batu gunung, Sabtu (21/10/2023).

“Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat,  di mana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti,” ujar Johanson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).

2. Tersangka tidak bisa menunjukkan izin pertambangan

Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara

Polres Taput menerjunkan tim ke lapangan. Mereka kemudian menemukan alat berat tengah beroperasi memuat batu ke atas truk.

Mereka kemudian menindak para tersangka. Saat ditanyai, mereka tidak bisa menunjukkan izin pertambangan yang resmi.

Baca Juga: PSMS Tak Mampu Petik Kemenangan dari Sriwijaya FC di Stadion Teladan

Berita Terkini Lainnya