TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penembakan Marsal Harahap, 4 Oknum TNI AD Terlibat

Perannya dari eksekutor hingga penyedia senjata

4 oknum prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan terhadap Marsal Harahap. (IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times - Kasus penembakan Marsal Harahap Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com menemui titik terang. Para pelaku yang merupakan oknum TNI diungkap ke publik.

Ada empat oknum TNI yang terlibat. Selain dua orang sipil sebelum yang ditangkap lebih dulu. Empat oknum TNI yang terlibat antara lain AS, DE, PMP dan LS.

Baca Juga: Oknum TNI Jadi Eksekutor Penembakan Pemred Media Online Siantar

1. AS sebagai eksekutor, rekannya sebagai pembantu

Ilustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanudin dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021) menyebutkan, keterlibatan oknum prajurit itu terungkap setelah penyidik dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/BB melakukan penangkapan terhadap AS di kawasan Kota Tebingtinggi pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Dia adalah eksekutor penembak Marsal. AS diketahui lari dari satuannya karena mengetahui ada pelaku (sipil) yang menyebut keterlibatan dirinya.

"Dari pengembangan terhadap AS, didapat keterlibatan oknum-oknum TNI Angkatan Darat lainnya. Dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang dimana  AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp15 juta, DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka," ujar Hasanuddin.

2. Para pelaku terancam pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian

4 oknum prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan terhadap Marsal Harahap. (IDN Times/Istimewa)

Hasanuddin juga mengatakan, para pelaku terancam dengan pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana  tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman hukumannya mencapai 12 hingga 15 tahun. Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Pomdam I/BB.

"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah Pelaku

Berita Terkini Lainnya