Pemprov Sumut Terapkan Pelarangan Mudik Aglomerasi, Warga Bingung
Larangan mudik lokal Mebidangro berlaku hingga 17 Mei 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi melarang mudik aglomerasi atau kawasan tertentu. Ketentuan ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
Aturan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Gubernur Edy Rahmayadi pun kembali menegaskan aturan itu.
Baca Juga: Jangan Mudik saat Pandemik! Ada 73 Posko Siaga di Perbatasan Sumut
1. Sebelumnya, mudik di Mebidangro diperbolehkan
Sebelumnya, pemerintah Sumut memperbolehkan mudik aglomerasi. Untuk di Sumut, mudik diperbolehkan di kawasan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro). Namun karena aturan dari pusat, mudik antar kabupaten tersebut dilarang.
Edy mengimbau masyarakat merayakat lebaran di tempat tinggal masing-masing. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
"Nggak ada. Nggak ada lagi mudik-mudik," ujar Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Mudik dalam Mebidangro Boleh, Kapolres Binjai Ingatkan Disiplin Prokes