TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sumut Terapkan Pelarangan Mudik Aglomerasi, Warga Bingung

Larangan mudik lokal Mebidangro berlaku hingga 17 Mei 2021

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi melarang mudik aglomerasi atau kawasan tertentu. Ketentuan ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.

Aturan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Gubernur Edy Rahmayadi pun kembali menegaskan aturan itu.

Baca Juga: Jangan Mudik saat Pandemik! Ada 73 Posko Siaga di Perbatasan Sumut

1. Sebelumnya, mudik di Mebidangro diperbolehkan

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. (Humas Sumut/Veri Ardian)

Sebelumnya, pemerintah Sumut memperbolehkan mudik aglomerasi. Untuk di Sumut, mudik diperbolehkan di kawasan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro). Namun karena aturan dari pusat, mudik antar kabupaten tersebut dilarang.

Edy mengimbau masyarakat merayakat lebaran di tempat tinggal masing-masing. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

"Nggak ada. Nggak ada lagi mudik-mudik," ujar Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (7/5/2021).

2. Edy yakin larangan mudik tekan angka penularan COVID-19

Ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Sama seperti sebelumnya, pelarangan mudik di kawasan Mebidangro ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.

"Supaya semua tercover, penanganan covid-19," sebutnya.

Baca Juga: Mudik dalam Mebidangro Boleh, Kapolres Binjai Ingatkan Disiplin Prokes

Berita Terkini Lainnya