Pemilik Pijat Khusus Gay di Medan Terancam 3 Tahun Penjara
Dijerat pidana kasus perdagangan orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – A Meng alias Ko Amin terancam menghuni bui selama tiga tahun. Dia terjerat kasus dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
A Meng adalah pemilik usaha panti pijat. Namun panti pijatnya dikhususkan untuk gay atau laki-laki penyuka sesama jenis.
Baca Juga: Dianggap Korban, 10 Terapis di Panti Pijat Khusus Gay Dipulangkan
1. Selain hukuman kurungan, A Meng juga harus membayar denda Rp120 juta
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menyatakan A Meng sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini berbunyi yakni barang siapa yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia
"Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU Sabrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/2021).
Selain pidana kurungan, JPU juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini membayar denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Baca Juga: Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan