TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Siswi SMK Buang Mayat Korban ke Sumur Diancam Pasal Berlapis

Tersangka membunuh dengan tali

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Tersangka pembunuhan siswi SMK yang jenazahnya dibuang ke dalam sumur kini menunggu diadili. RL alias RS (25) membuang jenazah Lidya Patmos Br Sitinjak (17) ke dalam sumur tua perladangan jambu di Dusun IV, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dikenakan pasal berlapis.

Saat ini pelaku sudah ditahan polisi. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus itu.

1. Dijerat pakai pasal perlindungan anak hingga pencurian

Ilustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Penjabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak. Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuan. Dia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, karena ada barang milik korban yang diambil pelaku.

Pelaku kita ancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," ujar Fathir Mustafa, Senin (26/12/22).

2. Korban dibunuh dengan dililit tali

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

RS ditangkap polisi di kawasan Kota Binjai, Jumat (16/12/2022). Sehari setelah jenazah korban ditemukan di dalam sumur.

Kata Fathir, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan tali. Dia kemudian membuang jenazahnya ke dalam sumur.

"Tersangka tidak menyetubuhi korban," katanya.

Baca Juga: Median di Johor Langgar Aturan, Bobby: Jangan Langsung Minta Bongkar

Berita Terkini Lainnya