Pembunuh Siswi SMK Buang Mayat Korban ke Sumur Diancam Pasal Berlapis
Tersangka membunuh dengan tali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Tersangka pembunuhan siswi SMK yang jenazahnya dibuang ke dalam sumur kini menunggu diadili. RL alias RS (25) membuang jenazah Lidya Patmos Br Sitinjak (17) ke dalam sumur tua perladangan jambu di Dusun IV, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dikenakan pasal berlapis.
Saat ini pelaku sudah ditahan polisi. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus itu.
1. Dijerat pakai pasal perlindungan anak hingga pencurian
Penjabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak. Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuan. Dia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, karena ada barang milik korban yang diambil pelaku.
Pelaku kita ancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," ujar Fathir Mustafa, Senin (26/12/22).
Baca Juga: Median di Johor Langgar Aturan, Bobby: Jangan Langsung Minta Bongkar