TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

Pelaku terancam 12 tahun penjara

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menangkap tersangka yang melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi penghuni kamar kos di Kabupaten Deli Serdang. Tersangka berinisial R ditangkap pada Selasa (17/10/2023).

Pejabat Sementara Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Muhammad Fathir mengtataakan, saat ini pelaku sudah ditahan. R merupakan anak pemilik rumah kos itu. Tersangka ditangkap di hari yang sama.

Baca Juga: Masuk Pakai Kunci Cadangan, Anak Pemilik Kos Rudapaksa Mahasiswi

1. Tersangka mengonsumsi sabu sebelum beraksi

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Fathir, pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum beraksi. Sabu-sabu itu digunakannya sehari sebelum beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengguna narkotika jenis sabu," kata Fathir.

2. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Fathir, pelaku terancam dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar pidana pencurian dan kekerasan seksual. Tersangka diketahui sudah beristri dan memiliki anak.

“Tersangka terancam dengan penjara 12 tahun penjara,” katanya.

Saat ini, korban yang masih berusia 18 tahun itu mendapat pendampingan psikologi.

Baca Juga: 3 Siswi Langkat Pelaku Bullying Akhirnya Dikeluarkan dari Sekolah

Berita Terkini Lainnya