Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksi
Pelaku terancam 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menangkap tersangka yang melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi penghuni kamar kos di Kabupaten Deli Serdang. Tersangka berinisial R ditangkap pada Selasa (17/10/2023).
Pejabat Sementara Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Muhammad Fathir mengtataakan, saat ini pelaku sudah ditahan. R merupakan anak pemilik rumah kos itu. Tersangka ditangkap di hari yang sama.
Baca Juga: Masuk Pakai Kunci Cadangan, Anak Pemilik Kos Rudapaksa Mahasiswi
1. Tersangka mengonsumsi sabu sebelum beraksi
Kata Fathir, pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum beraksi. Sabu-sabu itu digunakannya sehari sebelum beraksi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengguna narkotika jenis sabu," kata Fathir.
Baca Juga: 3 Siswi Langkat Pelaku Bullying Akhirnya Dikeluarkan dari Sekolah