Seorang Pria di Batam Nekat Sebar Video Asusila Mantannya ke Medsos

Dilatarbelakangi Rasa Cemburu Terhadap Korban

Batam, IDN Times - Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menciduk seorang masyarakat Kota Batam yang menyebarkan video asusila di media sosial.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penindakan ini berdasarkan adanya delik aduan dari masyarakat bahwa telah beredar video asusila yang diposting dari salah satu sosial media instagram seorang mahasiswi di Kota Batam.

"Dari adanya delik aduan itu, kami mendalami kasus tersebut dan mendapati bahwa akun instagram milik korban seorang perempuan berinisial M (20) telah dikuasai oleh mantan pacarnya yang saat ini sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM (22)," kata Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dasar penyebaran video asusila tersangka terhadap korban ini merupakan bentuk ancaman tersangka karena hubungan percintaan keduanya telah putus atau berakhir.

"Jadi penyebaran video itu bentuk ancaman agar korban kembali pacaran dengan tersangka," tegasnya.

1. Sudah menjalin hubungan selama 2,5 tahun

Seorang Pria di Batam Nekat Sebar Video Asusila Mantannya ke MedsosTersangka penyebar video asusila saat ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa korban dan tersangka AM ini telah menjalin hubungan selama 2,5 tahun. Semasa menjalin hubungan, M kerap menjadi korban kekerasan oleh tersangka AM.

"Jadi semasa berpacaran 2,5 tahun ini, korban M sudah sangat sering mendapatkan tindak kekerasan oleh tersangka dengan cara dipukul. Tindakan itu disebabkan tersangka sering cemburu ke korban," ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan Amerika akan Bangun Pabrik Hilir Tenaga Surya di Batam

2. Video asusila dibuat dengan di bawah tekanan dan disebar ke sosial media

Seorang Pria di Batam Nekat Sebar Video Asusila Mantannya ke MedsosIlustrasi tahanan (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Video asusila antara tersangka dan korban yang tersebar di media sosial instagram tersebut ditegaskan Kombes Pol Nasriadi dibuat berdasarkan unsur paksaan.

Ia menjelaskan bahwa video asusila tersebut terjadi pada 22 September 2023 di rumah korban. Pada saat itu, tersangka mendatangi korban ke rumahnya yang sedang kosong. 

"Jadi karena sepi, korban di bawa paksa pelaku ke kamar korban dan terjadilah tindakan asusila yang dipaksakan itu. Saat itu tersangka juga merekam adegan asusila tersebut," bebernya.

Dari hasil video itu, tersangka menyebarluaskan video tersebut di akun sosial media instagram milik korban yang telah dikuasainya. Video tersebut di posting dua kali, pada 12 Oktober 2023 dan 18 Oktober 2023.

3. Tersangka diancam kurungan 12 tahun penjara

Seorang Pria di Batam Nekat Sebar Video Asusila Mantannya ke MedsosDirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Atas perbuatan tersebut, tersangka AM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam yang telah melihat atau menyimpan video tersebut agar di hapus dan tidak disebar luaskan ke media sosial lainnya.

"Atau jika itu terjadi, maka kami akan kembali menindaklanjuti penyebar video tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk penetapan tersangka yang baru," tutupnya.

Baca Juga: Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di Batam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya