Pandemik COVID-19, Warga Sumut Gak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu
Angka COVID-19 di Sumut kian memprihatinkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Saban hari, kasus COVID-19 di Sumatra Utara kian memprihatinkan. Angkanya terus meningkat secara signifikan.
Di tengah peningkatan angka ini, masyarakat juga belum seutuhnya melakukan protokol kesehatan. Misalnya, warga masih membandel berada di keramaian tanpa menggunakan masker. Padahal potensi menularkan atau ditularkan masih sangat tinggi.
Baca Juga: 2 Meninggal Dalam Sehari, Sudah 8 Dokter Sumut Gugur Karena COVID-19
1. Di Sumut, warga yang membandel akan didenda Rp100 ribu
Pemprov Sumut tengah menyiapkan langkah tegas untuk menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak memakainya akan dikenai denda Rp100 ribu. Kebijakan ini bahkan sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Namun tidak semerta-merta langsung dikenai denda. Sanksi bertahap sebelumnya harus dilakukan. Denda Rp100 ribu hanya untuk yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran.
“Si pulan melanggar pertama diberikan teguran lisan. Masih menolak, besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah, atau yang lain. Yang ketiga denda finansial,” ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Sudirman, Medan, Jumat (14/8).
Baca Juga: USU Masih Lockdown, Sudah 33 Orang Terkonfirmasi Positif COVID-19