TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M Dimusnahkan di Tanjungbalai

Pedagang protes kebijakan pemerintah

[Ilustrasi] Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Tanjungbalai, IDN Times – Penindakan pakaian bekas impor terus dilakukan. Meski pun banyak penolakan yang terjadi di kalangan pedagang kecil.

Penindakan ini dilakukan setalah adanya arahan dari Presiden Joko Widodo. Perdagangan pakaian bekas impor dinilai mengganggu sektor UMKM.

Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan balpress pakaian bekas dan sepatu hingga barang-barang lainnya, Kamis (6/4/2023). Selama ini Tanjungbalai memang dikenal sebagai pintu masuk impor diduga ilegal pakaian bekas dan lainnya. 

Baca Juga: Cerita Pendongeng Medan, Tetap Eksis Membudayakan Seni Olah Cerita

1. Barang impor ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,6 miliar

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dilansir ANTARA, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 1.027 balpress pakaian bekas, 52 balpress sepatu bekas, 260.270 batang rokok Ilegal, dan 2.000 ml minuman mengandung etil alkohol.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 76 kotak dan 315 pcs produk olahan nakanan dalam kemasan, 95 kotak dan 16 pcs produk olahan minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 gulungan tali komposit, 2 karung plastik, serta 19 kotak barang lainnya. 

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.664.438.700. Potensi kerugian negara terhitung mencapai Rp367.117.652.

2. Pemusnahan diklaim berikan efek jera

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki mengatakan, pemusnahan barang impor ilegal itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Sehingga pelanggaran serupa bisa diminimalisir.

"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Tutut.

Ditegaskan Tutut, pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kegiatan pemusnahan juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019," kata Tutut.

Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas

Berita Terkini Lainnya