Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M Dimusnahkan di Tanjungbalai
Pedagang protes kebijakan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times – Penindakan pakaian bekas impor terus dilakukan. Meski pun banyak penolakan yang terjadi di kalangan pedagang kecil.
Penindakan ini dilakukan setalah adanya arahan dari Presiden Joko Widodo. Perdagangan pakaian bekas impor dinilai mengganggu sektor UMKM.
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan balpress pakaian bekas dan sepatu hingga barang-barang lainnya, Kamis (6/4/2023). Selama ini Tanjungbalai memang dikenal sebagai pintu masuk impor diduga ilegal pakaian bekas dan lainnya.
Baca Juga: Cerita Pendongeng Medan, Tetap Eksis Membudayakan Seni Olah Cerita
1. Barang impor ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,6 miliar
Dilansir ANTARA, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 1.027 balpress pakaian bekas, 52 balpress sepatu bekas, 260.270 batang rokok Ilegal, dan 2.000 ml minuman mengandung etil alkohol.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 76 kotak dan 315 pcs produk olahan nakanan dalam kemasan, 95 kotak dan 16 pcs produk olahan minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 gulungan tali komposit, 2 karung plastik, serta 19 kotak barang lainnya.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.664.438.700. Potensi kerugian negara terhitung mencapai Rp367.117.652.
Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas