Natal dan Tahun Baru, Pemprov Sumut Wacanakan Larang Keramaian
Keputusan izin keramaian diserahkan ke pihak kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Situasi COVID-19 belum membaik di Sumatra Utara meskipun peningkatannya terus melambat. Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan kepolisian mewacanakan pelarangan perayaan kegiatan yang menimbulkan keramaian. Khususnya pada malam perayaan tahun baru.
Wacana itu pun tengah digodok di dalam Rapat Koordinasi Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru Forkopimda Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan pada Senin (14/12/2020). Pemprov Sumut nantinya akan membentuk rumusan kebijakan.
“Disini sudah kita bahas kemungkinan besar untuk rencana keramaian malam tahun baru, itu tidak kita perkenankan atau dalam hal ini pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izinnya, ini bukan mendahului pak kapolda, ini masih rancangan,” kata Sabrina usai rapat.
Baca Juga: COVID-19 Sumut Melandai, Selama 2 Pekan Tambah 39 Kasus Positif
1. Peniadaan perayaan untuk cegah potensi klaster baru COVID-19
Kata Sabrina, rumusan peniadaan perayaan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dia berharap, tidak ada cluster baru memasuki 2021.
"Karena kalau sudah ada keramaian, kita khawatir maka protokol kesehatan akan selalu terlanggar. Untuk mencegah demikian, kita akan rumuskan langkah-langkah yang akan kita lakukan," sebutnya.
Dalam rapat itu juga diusulkan supaya para Forkopimda mendatangi sejumlah gereja yang menggelar misa Natal. Kemudian mengunjungi sejumlah pos pengamananan untuk memberikan support moril kepada para aparat yang bertugas.
Baca Juga: Pilkada 5 Daerah di Sumut Bermasalah, 'Orang Meninggal' Ikut Nyoblos