Modal Rp5 Ribu, Pria di Tanjungbalai Rudapaksa Anak 14 Tahun
Korban diberi uang Rp5 ribu agar bungkam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times - Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara mendekam di penjara karena diduga merudapaksa anak di bawah umur. Dia merudapaksa dara berusia 14 tahun.
Pelaku berinisial UM, 38 tahun . Sementara korbannya berstatus pelajar. Berikut kronologisnya:
Baca Juga: Ini Daftar Kabupaten Kota yang Masuk PPKM Level 3-4
1. Pelaku memberikan uang Rp5 ribu supaya korban bungkam
Kejadian pencabulan ini bermula pada Maret 2021 lalu. Pelaku diduga sering memanggil korban ke rumahnya.
Di sana dia kemudian dirudapaksa. Supaya korban bungkam, pelaku memberinya uang Rp5 ribu.
Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4