Memori Banding untuk Gugatan PLTA Batang Toru Diajukan ke PTUN
Walhi soroti soal pemalsuan tanda tangan ahli kehutanan USU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Perjuangan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera untuk menggugat izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru terus bergulir. Setelah gugatan ditolak pada persidangan beberapa waktu lalu, Walhi secara resmi mengajukan banding pada putusan hakim.
Memori banding gugatan terhadap SK Gubernur Sumatera Utara ihwal perizinan PLTA resmi diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (8/5).
Dalam gugatan itu ada beberapa poin bantahan ihwal pembangunan PLTA yang dianggap merusak lingkungan. Termasuk Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang berhabitat di sana.
Baca Juga: Asyiknya Rebutan Bubur Para Raja di Masjid Raya Al Mashun
1. Pertanyakan soal 5 saksi masyarakat yang dianggap tidak relevan
Koordinator Kuasa Hukum Walhi Sumut Golfrid Siregar mengatakan dalam memori banding yang mereka ajukan, muncul pertanyaan soal lima saksi yakni penduduk dari desa yang terdampak langsung pengerjaan proyek PLTA Batang Toru. Namun saksi fakta ini dinyatakan tidak relevan oleh majelis hakim.
"Kami mempertanyakan alasan hakim menyatakan mereka tidak relevan apa, sementara mereka merupakan warga dari desa yang desanya masuk dalam areal pengerjaan proyek," kata Golfrid.
Baca Juga: BNNP Sumut Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Seribuan Pil Ekstasi.