May Day 2021, Perbudakan Modern hingga THR Tuntutan Buruh di Sumut
Massa FSPMI akan geruduk Kantor Gubernur Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kaum buruh di seluruh dunia akan memeringati May Day pada 1 Mei 2021 besok. Buruh di Sumatra Utara, berencana merayakan May Day dengan berunjuk rasa.
Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut akan menggelar unjuk rasa di kantor gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan. Sekitar 200 buruh akan berunjuk rasa.
“Karena COVID-19 kita hanya turun ke jalan dengan massa yang sedikit. Pada tahun-tahun sebelumnya, massa kita sampai ribuan,” ujar Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (30/4/2021) malam.
Baca Juga: Cerita Mantan Buruh Pabrik Kerupuk, Bertahan Hidup Jual Pot Bunga
1. Cabut Undang-undang Cipta Kerja tetap menjadi tuntutan, dianggap menzalimi kaum buruh
Dalam May Day kali ini massa buruh tetap menuntut pemerintah agar mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini terus menjadi sorotan sejak diajukan hingga disahkan pada Oktober 2020 lalu.
Menurut Willy, UU Cipta Kerja sudah menyengsarakan nasib buruh. Banyak hak-hak buruh yang hilang sejak disahkannya Undang-undang itu.
“Kami meminta Hakim Mahkamah Konstitusi mencabut UU Cipta Kerja, dan mengembalikannya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena UU Cipta Kerja sangat menzolimi buruh dan mengebiri hak-hak kaum buruh. Ini sudah kami rasakan,” ujarnya.
Baca Juga: Berawal dari Kerusuhan, Ini Sejarah 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia