TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

May Day 2021, Perbudakan Modern hingga THR Tuntutan Buruh di Sumut

Massa FSPMI akan geruduk Kantor Gubernur Sumut

Buruh di Sumut saat demo UMP (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Kaum buruh di seluruh dunia akan memeringati May Day pada 1 Mei 2021 besok. Buruh di Sumatra Utara, berencana merayakan May Day dengan  berunjuk rasa.

Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut akan menggelar unjuk rasa di kantor gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan. Sekitar 200 buruh akan berunjuk rasa.

“Karena COVID-19 kita hanya turun ke jalan dengan massa yang sedikit. Pada tahun-tahun sebelumnya, massa kita sampai ribuan,” ujar Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (30/4/2021) malam.

Baca Juga: Cerita Mantan Buruh Pabrik Kerupuk, Bertahan Hidup Jual Pot Bunga

1. Cabut Undang-undang Cipta Kerja tetap menjadi tuntutan, dianggap menzalimi kaum buruh

Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam May Day kali ini massa buruh tetap menuntut pemerintah agar mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini terus menjadi sorotan sejak diajukan hingga disahkan pada Oktober 2020 lalu.

Menurut Willy, UU Cipta Kerja sudah menyengsarakan nasib buruh. Banyak hak-hak buruh yang hilang sejak disahkannya Undang-undang itu.

“Kami meminta Hakim Mahkamah Konstitusi mencabut UU Cipta Kerja, dan mengembalikannya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena UU Cipta Kerja sangat menzolimi buruh dan mengebiri hak-hak kaum buruh. Ini sudah kami rasakan,” ujarnya.

2. FSPMI sebut UU Cipta Kerja bentuk perbudakan zaman modern

Peringatan May Day (IDN Times/Prayugo Utomo)

Willy melanjutkan, pemerintah harusnya mendengarkan tuntutan para buruh. Undang-undang Cipta Kerja dianggap sudah menyengsarakan buruh.

“Pesangon berkurang, ada ketentuan-ketentuan yang hilang. Kemudian outsourching  seumur hidup. Ini merupakan perbudakan zaman modern kami anggap. Kemudian PHK mudah. Kemudian upah murah, penetapan Upah Minimum Kota (UMK), sektoral tidak ada lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Berawal dari Kerusuhan, Ini Sejarah 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia

Berita Terkini Lainnya