KPU Sumut Tunggu Arahan untuk Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten
KPU akan pelajari keputusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Totalnya, ada 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten mulai dari Labuhanbatu Selatan (16 TPS), Labuhanbatu (9 TPS) dan Mandailingnatal (3 TPS).
Putusan MK itu dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah itu pada Senin (22/3/2021). KPU Sumut pun mengaku siap untuk melakukan PSU. Pun begitu mereka masih berkoordinasi dengan KPU pusat terkait pelaksanaannya.
"Putusan ini, semalam. Tadi teman-teman KPU Sumut, itu bersama KPU Kabupaten kordinasi dengan ke KPU RI," ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Selasa (23/3/2021).
1. KPU masih koordinasi terkait logistik dan penetapan pelaksaanaan
Pelaksanaan PSU rencannya dilakukan dalam waktu dekat. Namun KPU kabupaten/kota masih melakukan koordinasi terkait logistik.
"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kita terus konsultasi dengan KPU pusat," jelas Herdensi.