KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMP
KPPU beda sikap dengan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki sikap berbeda dengan kepolisian terkait temuan 1,1 juta Kg minyak goreng yang tertumpuk di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, sebelumnya sudah memastikan jika minyak goreng yang menumpuk di PT SIMP bukanlah tindakan penimbunan. PT SIMP disebut tidak melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kata Panca mengacu Pasal 11 pada peraturan itu, dijelaskan bahwa yang disebut penimbunan yakni bahan yang disimpan melebihi 3 kali besaran yang didistribusikan rata-rata per bulannya.
“Jadi kalau 94 ribu dus di kali tiga kurang lebih ada 270 ribu dus. Sementara yang kita temukan 92 ribu, artinya dari aturan tersebut kita tidak menemunkan ada dugaan penimbunan, sebagaimana yang beredar di masyarakat, (tapi) ini terus kita dalami,”ujar Panca.
Baca Juga: Polisi Pastikan Gudang Migor yang Sempat Disidak Bukan Penimbunan
1. KPPU tetap melakukan pengusutan temuan minyak goreng di PT SIMP yang tertumpuk
KPPU tetap mengusut temuan itu. KPPU menilai ada indikasi kesengajaan menahan pasokan minyak goreng di tengah kelangkaan stok.
"Masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang," ucap Kepala Kanwil I KPPU Medan Ridho Pamungkas, Kamis (24/2/2022).
Dalil pengusutan ini ada pada Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU sendiri, masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 atau tidak. Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama," jelas Ridho.
Baca Juga: Polda Sumut Selidiki Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng