TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KontraS Tantang Polda Sumut Buka Identitas Polisi Penyiksa Pak Ogah

Penyiksaan itu melanggar Hak Asasi Manusia

Ilustrasi penyiksaan aparat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Sampai hari ini, publik belum mengetahui, siapa saja personel Sabhara Polda Sumut, yang terlibat dalam dugaan kasus penyiksaan Ahmad Firdaus (37 tahun). Warga yang sehari-hari mencari nafkah dengan mengatur lalu lintas atau ‘Pak Ogah’ di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Bahkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatra Utara yang menjelaskan duduk perkara, hingga dugaan penyiksaan itu terjadi. Peristiwa penyiksaan ini membuat publik berang.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara menantang Polda Sumut membuka siapa saja personeel Sabhara Polda Sumut yang terlibat menyiksa Pak Ogah. KontraS menduga, ada kesengajaan kepolisian meredam kasus tersebut.

Bagi KontraS cara ini adalah upaya melanggengkan arogansi dan melindungi kesatuan dari kesalahan. Bahkan menimbulkan kesan Polda Sumut tidak akan memroses kasus itu dari sisi pidana.

Baca Juga: 4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH: Harusnya Dipecat

1. Polda Sumut diduga lakukan glorifikasi selesaikan kasus dengan merawat korban

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Staf Advokasi KontraS Sumut Rifky Adrian menguatkan soal dugaan upaya meredam kasus penyiksaan itu. Terlihat dari dokumen konferensi pers Polda Sumut yang disebar ke sejumlah jurnalis. Dokumen konferensi pers itu berjudul “Langkah Cepat Polda Sumut Dalam Penanganan Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Warga”.

Di dalam dokumen tertanggal 23 Oktober 2023 itu, Polda Sumut tidak menyebutkan sama sekali ihwal kronologi yang menyampaikan soal penyiksaan yang diterima Firdaus.

Ada empat poin yang tertuang dalam dokumen konferensi pers. Di antaranya berbunyi “Pihak keluarga Korban berterima kasih dan mengapresiasi serta bersyukur
atas pengobatan dan perawatan yg diberikan Polda sumut. Saat ini Korban merasakan kondisinya sudah lebih baik setelah mendapatkan perawatan dan berterima kasih atas kepedulian Polda sumut,”

Dokumen konferensi pers ini bagi KontraS terkesan sebagai upaya glorifikasi bahwa mereka sudah menangani kasus itu. Bahkan, tindakan tersebut diklaim sebagai langkah cepat penanganan tindak kekerasan di Polda Sumut.

“Klaim atas langkah cepat penanganan tersebut juga menjadi bukti ketidakberanian Polda mengungkap identitas dan mendorong proses hukuman pidana pada pelaku. Serta menyiratkan bahwa ke depan tindak penyiksaan cukup diselesaikan dengan perdamaian dan pemulihan kesehatan pada korban. Kejadian ini juga menambah deretan panjang kasus penyiksaan oleh satuan kepolisian,” tegas Rifki Adrian, dalam Siaran Pers KontraS Sumut, Rabu (25/10/2023).

2. Tim KontraS diadang polisi saat hendak menemui korban

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

KontraS Sumut sempat melakukan upaya menemui korban yang menjalani perawatan di RS Bhayangkara pada Senin (21/10/2023). Namun, tim yang datang diadang oleh anggota kepolisian yang tidak berseragam di depan ruangan korban dirawat.

Petugas itu melarang tim KontraS Sumut untuk menemui korban. Mereka meminta, agar semua keterangan terkait korban dijawab langsung oleh Humas Polda Sumut.

Pelarangan ini bagi KontraS adalah bentuk pemutusan akses untuk mendapatkan pendampingan hukum dan keadilan bagi korban. Terlebih upaya untuk menutup-nutupi kasus penyiksaan dari publik.

“Setelah menyiksa, mendamaikan, lalu membatasi ruang gerak korban. Cara-cara lama yang selalu dipraktikkan dan menjadi pembenaran,” tambah Rifki.

Baca Juga: Belasan Anggota Sabhara Sumut Diduga Menyiksa 'Pak Ogah’

Berita Terkini Lainnya